Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu Gladi Bersih HUT TNI Ke-78, Memukau Para Pengunjung Monas Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI Jelang Peringatan HUT KE-78 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Home / Warta TNI

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  Satgas Yonif PR 330/Tri Dharma Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Sarang OPM

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Danramil 11/Jambi Timur Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN 9 Kota Jambi

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Kodim 0420/Sarko Pasang Spanduk Himbauan Panglima TNI

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Panglima TNI Panggil Babinsa Azmiadi yang Rela Gadai Motor Demi Urai Macet

Warta TNI

Program TMMD ke -113 Dedikasi Terbaik Membangun NKRI

Warta TNI

Peduli Masyarakat, Koramil Yapen Barat Bantu Warga Bangun Rumah

Warta TNI

Tingkatkan Kualitas Gizi Anak, Satgas TNI 321 Kostrad Bagikan Susu Gratis

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Cek Kesiapan Tugas Operasi Yonif RK 751/VJS

Warta TNI

Wujud Perhatian, Pangdam II/Sriwijaya Besuk Anak Anggota Di RS. AK Gani

Warta TNI

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

Warta TNI

Korem 043/Gatam Siap Dukung Kelancaran Dan Keamanan Angkutan Lebaran Tahun 2023