Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 07/Pelayangan Pantau Debit Air Sungai Pasukan Raider 514 Kostrad Selamatkan 52 Orang Terdampar Kelaparan di Tengah Hutan Papua Cegah Stunting Di Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Terapkan Program Anak Asuh Satgas Yonif 143/TWEJ Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS Yonif 144/JY Bagikan Takjil Buka Puasa Untuk Warga Curup

Home / Warta TNI

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  Panglima TNI: Jalesveva Jayamahe Harus Menjadi Semangat Menuju Cita-Cita Poros Maritim Dunia

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Kunjungi Mayonif RK 751/VJS, Pangdam XVII/Cenderawasih : Ciptakan Kehidupan Yang Solid Agar Menjadi Satuan Handal

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Kebersamaan Siswa SMP Yakpesmi Dengan Satgas Yonif Raider 142/KJ Berlatih Upacara Bendera

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Ponpes Almukhsinin Juara Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 Zona Kerinci

Warta TNI

Bermain dengan Cara yang Membanggakan, Timnas Indonesia Tahan Gempuran Vietnam

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Kunjungan Pimpinan Bank Mayapada Jayapura

Warta TNI

Kapendam XVII/Cenderawasih : Pelaku Penyebar Berita Hoax Pembakaran Jenazah Di Sinak Akan Di Proses Hukum

Warta TNI

Jabatan Danrem Akan Diserahterimakan, Tim Verifikasi Itdam II/Swj Kunjungi Korem 042/Gapu

Warta TNI

Usai Meresmikan Berbagai Fasilitas Di Denkav-3/SC, Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Penyematan Brivet Penghargaan Kaveleri

Warta TNI

Animo Pendaftar Cata TNI-AD Lintas Agama di Korem Baladhika Sangat Tinggi

Warta TNI

Danrem 045/Gaya Hadiri Peluncuran Program PT. MSP