Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

Home / Warta TNI

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Kantor Denpom II/5 Bangka dan Denzibang 5/II Bangka

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Gerak Cepat Kodim 0415/Jambi Bantu Warga Korban Banjir

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Dukung Percepatan Vaksin, Babinsa Dampingi Warga Saat Vaksinasi

Warta TNI

Akhirnya Warga Kembang Seri Baru Bisa Merasakan Kesegaran Air Bersih Program TMMD

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sidang Pantukhir Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

Warta TNI

Ikatan Istri Siswa Dikreg LXIII Seskoad Ikuti Seminar “Peran Ibu Dalam Keluarga, Organisasi Dan Masyarakat”

Warta TNI

Keseruan Satgas TMMD dan Forkopimcam Menikmati Makan Siang Bersama Warga

Daerah

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam RI

Warta TNI

Prajurit Kowad Jangan Lupakan Kodrat dan Harkat Martabat Wanita

Warta TNI

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Satgas Yonif 143 Bantu Renovasi