Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang Budi dan Fadhil Bertemu… Hari Buruh, Dr Budi Setiawan Ajak Masyarakat Beri Penghargaan Kepada Pekerja Hadiri Upacara Hardiknas, Dandim 0416 Bute : TNI Berkomitmen Mendukung Pembangunan Pendidikan yang Berkualitas Warnai Hardikal Ke-78, Gowes Navy Fun Bike 15 Km Keliling Markas TNI AL

Home / Warta TNI

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Kasad Tepati Janjinya. Bergerak Cepat, Terbuka Tangani Kasus di Papua

SRIWIJAYADAILY.CO.ID, Jakarta — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca :  5 Pejabat Kodam Cenderawasih Resmi Berganti, Salah Satunya Kapendam

Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.

Baca :  Bahagia Itu Sederhana, Bisa Naik Mobil Patroli TNI Saja, Anak-Anak SD Ini Sudah Senang Sekali!

Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).

Baca :  Bangun Kemitraan Masa Depan, Pendam II/Swj Jalan Kaki Kunjungi BRI Palembang

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Dandim Tanjab Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan

Warta TNI

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Laksanakan Pembinaan Pramuka di Mts Mathaliul Huda

Warta TNI

Turunkan Angka Stunting, Pangdam II/Sriwijaya Launching Program Unggulan Kodam II/Swj “Dapur Masuk Sekolah”

Warta TNI

Berikan Motivasi, Babinsa Darul Aman Sambangi Peternakan Ayam Broiler

Warta TNI

Yonif 147/KGJ Bersama Puskesmas Namang Gelar Posbindu PTM

Warta TNI

Pasiter Kodim 0415/Jambi Ikuti Komsos TNI Dengan Komunitas Teritorial Melalui Vicon

Warta TNI

Pembukaan Latihan Pratugas Yonif RK 751/VJS Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG Mobile Di Wilayah Papua TA 2023

Warta TNI

Cetak Generasi Sehat, Satgas Yonif  143/TWEJ Tanamkan Pola Hidup Bersih dan Sehat