Berikan Senyum Keceriaan Anak-Anak Lebanon, Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R / UNIFIL Selenggarakan Education Program Bela Diri Taktis, Tajamkan Kemampuan Tempur Prajurit Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit

Home / Warta TNI

Senin, 19 September 2022 - 17:59 WIB

Kapendam XVII/Cenderawasih : 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Dikenakan Pasal Berlapis

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Jayapura, SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Baca :  Program Unggulan “Dapur Masuk Sekolah” Kodim Sarko Sasar SD Negeri Di Tiang Pumpung

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura, ujarnya.

Adapun keenam Prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan 3 orang lainnya (Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM) masih berada di Subdenpom Timika, ungkap Kapendam.

Baca :  Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Gelar Siaga Linmas Kabupaten Merangin

Masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka a.n. Mayor Inf HFD disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, untuk 5 orang tersangka lainnya (Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM), disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, urai Kapendam.

Baca :  Panen 2 Kali Setahun, Kodam II/Swj Bangun Saluran Air di Lahan Rawa

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika, tandas Kapendam. **

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Tanamkan Pentingnya Pendidikan Moral, Babinsa Koramil 10/JS Jadi Irup di Sekolah

Warta TNI

Satgas Yonif Raider 142/KJ Karya Bhakti Bersihkan Gereja

Warta TNI

Satgas TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Gelar Penyuluhan Pertanian

Warta TNI

Salut!! Antusias Mama- Mama Kampung Vyer Membantu Satgas TMMD Ke-113 Kodim Merauke

Warta TNI

Via Tiara Ningrum, Putri Montir Di Belitung Lolos Taruni Akmil

Warta TNI

Babinsa Sulanjana Koramil 415-11/JT Hadiri Lokakarya Terpadu Puskesmas

Warta TNI

Korem 172/PWY Siap Bersinergi Bersama Papua Muda Inspiratif Untuk Kesejahteraan Di Tanah Papua

Warta TNI

Jalin Sinergitas dengan SMAN Titian Teras, Kodim Jambi Ikut Andil dalam Seleksi Siswa Baru