Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Warta TNI

Selasa, 9 November 2021 - 08:32 WIB

DPR RI Menyetujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

FOTO ; JENDERAL ANDIKA PERKASA

SRIWIJAYADAILY

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021) kemarin.

“Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu (6/11/2021).

Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Baca :  Pastikan Kesiapsiagaan, Kasad Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Cek Prajurit

Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Komisi I DPR RI telah menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan penelusuran data resmi dan sejumlah sumber media, Andika Perkasa lahir di Bandung, 21 Desember 1964. Kariernya dimulai pada tahun 1987 sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando, Kopassus.

Baca :  Kodim 0416/Bute Aktif Bantu Korban Banjir di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo

Lalu sempat menjadi Komandan Tim 3, Sat Gultor 81, Kopassus pada tahun 1995. Pada tahun 1999 menjadi Pamen Kopassus. Lalu di tahun 2002 juga pernah menjadi Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus.

Selanjutnya pada tahun 2010 dia sempat menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Dan di tahun 2013 menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad).

Tahun 2014 menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Di tahun 2018 Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat).

Di tahun yang sama dia sempat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan kini di tahun 2021 akan menjabat sebagai Panglima TNI.

Baca :  Pangdam II/Swj Menekankan Agar Babinsa Harus Bantu Masyarakat

Sementara untuk pendidikannya, dia mendapatkan tiga gelar master di luar negeri, yakni di Norwich University, National Defense University, Washington, DC dan Harvard University.

Menantu Jenderal (Purn) AM Hendropriyono ini mengatakan sejak awal dirinya tidak mengetahui siapa yang akan dipilih Jokowi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dia pun berterima kasih kepada anggota Dewan dan menyatakan siap mengikuti proses lanjutan menjadi Panglima TNI.

Andika mengungkapkan prioritas pertamanya setelah dilantik menjadi Panglima TNI nanti.

“Satu saja ya, prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita. Khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja peraturan perundangan,” ujar Andika.

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Peduli Rumah Ibadah, Prajurit Satgas Yonif RK 114/SM Cat Gereja Di Desa Silan Nduga

Warta TNI

Ini Penjelasan Kaotmil IV-20 Jayapura Terkait Kasus Mutilasi Melibatkan Prajurit TNI AD Di Timika

Warta TNI

Dandim 0415/Jambi Berikan Bingkisan Lebaran Ke Awak Media

Warta TNI

Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Media Siber

Warta TNI

Satgas YR 142/KJ Tanamkan Kedisiplinan Kepada Siswa SMAN 1 Elelim

Warta TNI

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Hilman Hadi Hadiri Pelantikan Pengurus IKA SMAN 3 Kota Jambi Periode 2023 – 2026

Warta TNI

Babinsa Sulanjana Koramil 415-11/JT Hadiri Lokakarya Terpadu Puskesmas

Warta TNI

Komandan Korem 163/Wira Satya Dapat Kejutan Dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bali