Semangat Satgas Yonif 200/BN Kunjungi Kampung Lani Timur Rumuskan Strategi Efisiensi dan Efektivitas Program, TNI AD Gelar Rakornis TMMD ke-120 Nobar di Makodam II/Swj, Ultras Garuda : Terima Kasih Bapak Pangdam..! Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Miras Ilegal Dari Malaysia Tumbuhkan Kecintaan Anak TK Kepada TNI, Yonarmed 15/Cailendra Adakan Wisata Edukasi Militer

Home / Nasional

Rabu, 10 November 2021 - 10:05 WIB

Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

SRIWIJAYADAILY

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno Anggota Komite I DPD RI membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Selasa (9/11/2021) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut, mengatakan hasil kajian dari Puskadaran Setjen DPD RI ini menunjukan bahwa semua pihak yaitu Pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mensahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini.

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD”, tegas Fernando.

Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengungkapkan berbagai alasannya.
Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini.

Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.

“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita”, ujarnya.

Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. (*)

Jhon ID

Share :

Baca Juga

Nasional

Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan

Nasional

Biadab, Bunuh Anggota TNI Dan Istri, OTK Juga Potong Jari Tangan Anak Balitanya

Nasional

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi KUR BRI Cijantung

Nasional

Itjen Mulai Evaluasi dan Monitoring Peningkatan Program P3DN Kemhan dan TNI

Nasional

Persalinan Dengan Metode Eracs di RS Marthen Indey Jayapura

Nasional

PT Angkasa Pura I Siap Mendukung Perhelatan Moto GP 2022 Di Mandalika

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Lepas Pawai Kebangsaan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Nasional

Gelar National Convention Ke-4, Duta Elok Persada Berikan Apresiasi Pada Mitra Usaha