Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman KRI Diponegoro-365 Laksanakan Latihan Bersama Dengan LAF-Air Force Panglima TNI Kunjungi Special Air Service Regiment (SASR) Langkah Budi Setiawan Kian Mantap Menatap Pilwako Jambi 2024 Ini Alasan Danrem 081/DSJ Tanam Padi Dini Hari

Home / Warta TNI

Selasa, 5 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tertib Hukum, Pangdam II/Swj Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang

SRIWIJAYADAILY PALEMBANG – Selain silaturahmi, dalam kunjungan kerjanya di Polrestabes Palembang Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil juga menunjukan komitmennya dalam Tertib Hukum dengan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal itu, disampaikan Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P, S.T M.M, dalam rilisnya Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2024).

Diungkapkan Kapendam, kedatangan Mayjen TNI Yanuar Adil dan rombongan PJU Kodam II/Swj disambut oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono S.I.K beserta PJU Polrestabes Palembang.

Baca :  Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Pabung Muaro Jambi Dampingi Pj Bupati Laksanakan Safari Ramadhan

“Pasca kegiatan pengamanan kunker RI-1, Pangdam juga bersilaturahmi ke Polrestabes Palembang bersama para PJU Kodam dan Danrem 043/Gapo (Brigjen TNI M. Thohir),”ujar Sapta.

Selain Danrem 044/Gapo, saat kunjungan ke Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj didampingi Kapoksahli Jenderal TNI Norman Saito dan Asisten Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison S Sianbutar, S.Sos. dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat M.Han.

Baca :  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad Ikuti Vicon Rakornis TMMD Ke-120 TA. 2024

Lebih lanjut Sapta katakan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Pangdam juga meninjau sarana pembuatan SIM .

“Wujud komitmen terhadap ketertiban terhadap hukum, beliau juga melakukan perpanjangan SIM disana,”tandas lulusan Akmil 1996 itu.

Lanjut dikatakannya, sebagaimana sering disampaikan Pangdam , sebagai aparat negara kita semua harus mematuhi aturan hukum termasuk dalam berkendaraan sipil harus memiliki SIM yang dikeluarkan kepolisian.

Baca :  Satgas Yonif 200/BN Hadiri Ibadah Bersama Dengan Masyarakat Distrik Kobakma

“Demikian juga bagi anggota yang menggunakan kendaraan militer harus memiliki SIM umum dan militer. Karena syarat memiliki SIM Militer atau TNI harus memiliki SIM umum dari kepolisian,”tegas Sapta.

“Pangdam menilai, fasilitas dan pelayanan yang diberikan Polrestabes Palembang ke masyarakat cukup baik, yang mana telah memenuhi unsur-unsur Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kapendam.

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Danrem 041/Gamas Bersama Insan Pers Dan Forkopimda Saksikan Kasad Award Secara Live

Warta TNI

Danrem 045/Gaya Ikuti Program Literasi Digital Nasional

Warta TNI

Dansatgas TMMD Kodim 0406/LL Tinjau Langsung Pengerjaan Fisik

Warta TNI

Panglima TNI Pimpin Sertijab Pejabat Utama Mabes TNI

Warta TNI

Dandim 0415/Jambi Potong Tumpeng HUT Ke-77 Kodam II/Sriwijaya

Warta TNI

Wakil Asops Panglima TNI Tutup Latma Nusa Bhakti Ausindo 2022

Warta TNI

Datangi Rumah Duka, Dandim 0416/Bute dan Kapolres Terkesan Aksi Heroik Ridwan Meninggal Usai Menolong Dua Anak Hanyut

Warta TNI

Progres TMMD Kodim 0425/Seluma Mencapai 95%