172 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia KIZI TNI Kontingen Garuda XX-T Monusco Tiba Di Indonesia Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman KRI Diponegoro-365 Laksanakan Latihan Bersama Dengan LAF-Air Force Panglima TNI Kunjungi Special Air Service Regiment (SASR) Langkah Budi Setiawan Kian Mantap Menatap Pilwako Jambi 2024

Home / Warta TNI

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:50 WIB

Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapurna DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Pj Bupati Muaro Jambi

SRIWIJAYADAILY MUARO JAMBI – Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB s.d 14.20 WIB bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kab. Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, Dandim 0415/Jambi diwakili Pabung Muaro Jambi Mayor Inf Beni hadiri rapat Paripurna DPRD Kab. Muaro Jambi dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)

PJ. Bupati Muaro Jambi dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Yuli Setia Bakti.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bpk. Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Junaidi, S.E., Wakil Ketua II DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Ahmad Haikal, S.IP., Sekda Pemda Kab. Muaro Jambi Bpk. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., Kajari Sengeti Bpk. Dr. Kamin, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Muaro Jambi Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., Sekwan DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Drs. Zakaria, M.Si., Para anggota DPRD Kab. Muaro Jambi., Para OPD Pemda Kab. Muaro Jambi serta Para Camat se-Kab. Muaro Jambi.

Baca :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI

Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Yuli Setia Bakti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Pj. Bupati Muaro Jambi beserta Staf dan jajarannya yang telah berhasil menyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.

Baca :  Pam Kunker RI di Palembang, Pangkogasgabpad PAM VVIP : Amankan, Dilarang Gunakan Munisi Tajam

Sementara itu Pj. Bupati Muaro Jambi dalam penyampaian LKPJ Akhir Tahun 2023 mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca :  Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Selain itu, LKPJ adalah suatu kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama satu tahun anggaran, yang tentunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua.

Adapun substansi dari LKPJ ini, mencakup beberapa hal yakni tentang Capaian Indikator Makro Daerah, Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. (Kodim 0415/Jambi)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Ukir Prestasi Membanggakan, Atlet Taekwondo Yonif 144/JY Raih Medali Emas

Warta TNI

Kasad Ajak Tauladani Nabi Muhammad SAW

Warta TNI

TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi Fokus Pada Pembangunan Masyarakat di Pedesaan

Warta TNI

Kasad: Ba Otsus Harus Jadi Motivator Pembangunan di Papua

Warta TNI

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kodim Bengkulu Selatan Gelar Pasar Murah

Warta TNI

Berantas Malaria Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Fogging Di Kampung Pedalaman Papua

Warta TNI

Korem 042/Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran

Warta TNI

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Festival Ramadhan 1443 H Untuk Masyarakat