Pangdam II/Swj Pimpin Sertijab Kasdam dan Beberapa Pejabat Kodam Dankodiklatal Buka Pendidikan 357 Siswa Bintara TNI AL Angkatan 44/1 Tahun 2024 Direktur Media Haris-Sani Musri Nauli, Hantar Haris-Sani Daftar ke Nasdem dan PKS Ketum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan Dampingi Gubernur Al Haris Buka Pelatda PON XXI 2024 Gelar Pertemuan Tertutup, Budi Setiawan dan Hizbullah Bahas Tentang Pembangunan Kota Jambi Lebih Baik

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Ketua DPR: Segera Cegah Penyebaran Varian Omicron

Nasional

Kasal Perintahkan Jajarannya Awasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Nasional

Menpora Amali Dukung Rencana Kejuaraan Panjat Tebing Tingkat Internasional

Nasional

Menpora Nilai Piala AFF U-19 Ajang Timnas Indonesia Sebelum Piala Dunia

Nasional

Itjen Mulai Evaluasi dan Monitoring Peningkatan Program P3DN Kemhan dan TNI

Nasional

Tahun ini Kemenkumham Siapkan Empat Program Utama

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam II Sriwijaya ke 76

Nasional

Masyarakat Nonton Bareng Bersama Satgas TMMD Ke-113 Kodim Merauke