Semangat Satgas Yonif 200/BN Kunjungi Kampung Lani Timur Rumuskan Strategi Efisiensi dan Efektivitas Program, TNI AD Gelar Rakornis TMMD ke-120 Nobar di Makodam II/Swj, Ultras Garuda : Terima Kasih Bapak Pangdam..! Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Miras Ilegal Dari Malaysia Tumbuhkan Kecintaan Anak TK Kepada TNI, Yonarmed 15/Cailendra Adakan Wisata Edukasi Militer

Home / Daerah / Warta TNI

Kamis, 18 November 2021 - 18:24 WIB

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

SRIWIJAYADALY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan puluhan rumah dinas yang berada di Komplek Orion Kel. Sekip Jaya Palembang, Komplek Naskah KM. 7 Kel. Sukarami Palembang dan Komplek Pintu Besi Kel. Plaju Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas di tiga lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas yang menyatakan rumah dinas di lokasi tersebut merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, yang mana tanah dan rumah dinas Komplek Orion yang beralamat di jalan Orion Kelurahan Sekip Jaya Palembang milik sah Kodam II/Sriwijaya, hal ini sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 04.01.09.03.4.00008 tanggal 14 Januari 2013.

Baca :  Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Dandim 0417/Kerinci Berikan Wawasan Kebangsaan

Selanjutnya, untuk rumah dinas Komplek Naskah yang beralamat di jalan Naskah Sukarami Palembang, sudah terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD Tahun 1961 Noreg 30418046. Sedangkan rumah dinas Komplek Pintu Besi Plaju terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD sebagai tanah milik dengan nomor Registrasi 30418036.

Baca :  Blusukan Hingga ke Dusun, Kadispenad Cek Pelaksanaan TMMD di Bantul

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca :  TMMD -119 Kodam II/Swj Bantu Pemerintah dan Sejahterakan Masyarakat Sumbagsel

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Sriwijaya)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Saksikan Tim Sepak Bola Liga Santri Kodam Di Denzipur 10/KYD

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Sambut Kunker Presiden RI di Lampung

Warta TNI

Tinjau Pusat Gempa, Kasad Yakinkan Keamanan Jalur Yang Akan Dilalui Presiden

Warta TNI

Jelang Penutupan TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci, Anggota Satgas Genjot Pekerjaan Fisik Dan Non Fisik

Warta TNI

Cegah Malaria, Satgas Yonif Raider 200/BN Lakukan Fogging di Kampung Hulu Atas

Warta TNI

Ciptakan Keakraban, Babinsa Koramil Sengeti Blusukan Ke Rumah Warga Binaan

Warta TNI

Jalani Ramadhan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Tebar Kebaikan Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

Warta TNI

Antisipasi Karhutbunla, Dandim 0401/Muba Cek Kesiapsiagaan Personel Satgas Dan Peralatan