Berikan Senyum Keceriaan Anak-Anak Lebanon, Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R / UNIFIL Selenggarakan Education Program Bela Diri Taktis, Tajamkan Kemampuan Tempur Prajurit Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit

Home / Daerah / Nasional / Warta TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:29 WIB

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rudin di Komplek Benteng Kuto Besak

SRIWIJAYADAILY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan rumah dinas yang berada di Komplek Benteng Kuto Besak Jalan Rumah Bari 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, Rabu (24/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Benteng Kuto Besak merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor 04.01.11.05.4.00152 tanggal 22 Juli 2020.

Baca :  Mayor Beni Bersama Kapolres dan Unsur Forkopimda Muaro Jambi Ikuti Vicon Kapolda di Malam Lebaran

Selanjutnya, kami sdh memberikan surat peringatan pertama tanggal 26 juli 2021, surat peringatan kedua tanggal 9 Agustus 2021 dan surat peringatan ketiga 24 Agustus 2021, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tanggal 22 oktober 2021.

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Baca :  Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI di Wilayah Jambi

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan”, ujarnya.

Baca :  Komandan Dodikjur Rindam II/Sriwijaya Buka Kursus Tamtama Pengemudi Angmor

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, lancar dan aman”, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Swj)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Sukseskan Acara Adat Suku Moni, Warga : Terima Kasih Satgas TNI 328/DGH

Warta TNI

Babinsa Kelurahan Lingkar Selatan Komsos dengan Forum RT Bahas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ikuti Webinar Revitalisasi Posyandu Bersama Kasad Secara Virtual

Warta TNI

Kasdam XVII Cenderawasih Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Cartenz 2021

Warta TNI

Serius Amankan Hak Prajurit, TNI AD Ambil Alih Aset BP TWP di Bandung

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2022

Warta TNI

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-An, Irup Sampaikan Amanat Kasad

Daerah

Warga Mengungsi Akibat Letusan Gunung Semeru Sebanyak 3.697 Jiwa