Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan

Home / Nasional

Rabu, 1 Desember 2021 - 14:33 WIB

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

SRIWIJAYADAILY

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Selama tiga tahun selanjutnya, pihaknya tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

“Di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (1/12/2021).

Kementerian Perdagangan, lanjut Lutfi, menerbitkan izin impor beras pada tahun di atas, diperuntukkan bagi keperluan khusus. Untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang mengkonsumsi beras yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” imbuhnya.

Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan. Dengan cara memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Kemudian, selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan

Nasional

Will be Scandinavian Mailbox Order Brides to be Pretty?
Foto: ANTARA

Nasional

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Nasional

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Nasional

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Nasional

Hindari KIPI, Menko PMK Minta Petugas Vaksinasi Anak Teliti Cek Riwayat Kesehatan

Nasional

Going out with Someone Coming from Another Region Online

Nasional

Presiden RI Tiba di Italia untuk Hadiri G20