Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan

Home / Nasional

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:32 WIB

Sumsel dan Sumbar Belajar ke Riau soal Tata Niaga TBS

Sriwijayadaily

Selama satu bulan sudah dua provinsi penghasil sawit datang ke Provinsi Riau ‘belajar’ soal tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).

Setelah pekan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang, pekan ini giliran Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang berkunjung ke Riau. Kedua provinsi ini datang sama-sama membawa asosiasi petani dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Kalau tak ada halangan, bulan ini juga Pemprov Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) akan datang kemari. Tujuan mereka sama, seperti Sumsel dan Sumbar,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Jumat (3/12/2021).

Zulfadli mengatakan, pada saat Forum Tandan Buah Segar (TBS) dua bulan lalu, banyak suara yang berpendar ingin belajar soal tata niaga sawit ke Riau.

“Kita di Riau ada Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Itu yang jadi penyebabnya banyak provinsi penghasil sawit ingin belajar ke Riau,” ujarnya.

Pergub itu disahkan Desember tahun lalu itu. Dimana selama ini tak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sekarang sudah ada tiga. Masing-masing di Rokan Hulu (Rohul), Kampar dan Pelalawan.

Kemitraan ini menjadi roh dalam Pergub itu. Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. Sebab petani sudah berkelembagaan dan kelembagaan itu ‘nyawa’ kemitraan tadi.

Sedangkan uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang digandeng langsung untuk itu. Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan.

Lalu, survey kondisi semua PKS juga sudah  dilakukan, semua pemilik malah sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS.

Satu lagi yang unik, setelah Pergub ini ada, lanjut Zulfadlj, tim penetapan harga dibikin baru. Kalau sebelumnya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim tersebut, namun saat ini Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru.

“Terus berita acara penetapan harga yang selama ini cuma satu, nanti bakal menjadi tiga, penetapan harga TBS petani swadaya, penetapan harga TBS plasma dan penetapan harga cangkang,” sebutnya.

Zulfadli menjelaskan, Pergub tersebut terwujud karena keinginan Gubernur Riau, Syamsuar. Kemudian didukung penuh oleh APKASINDO, SAMADE dan ASPEK-PIR.

“Karena penyusunan draf Pergub ini dikawal langsung oleh langsung pak Gubernur. Saya ingin Pergub ini benar-benar bisa mengawal harga yang berkeadilan bagi petani swadaya, plasma dan dunia usaha. Biar mereka merasa hak-haknya terpenuhi. Dan oleh semua itu, kepastian pasar bagi petani dan kepastian bahan baku bagi pelaku usaha, bisa terpenuhi. Jangan asal-asalan,” terangnya.

Dengan adanya amanah itu, Zulfadli dan timnya pun hati-hati menyusun draft itu. Sederet akademisi praktisi, asosiasi petani dan GAPKI diajak duduk bersama.

“Awalnya penyusunan draft Pergub ini sangat alot. Namun perlahan, kesepahaman mulai membulat. Alhamdulillah, Juli tahun lalu draft Pergub itu rampung setelah sejak Februari di tahun yang sama kita godok,” jelasnya.

Meskipun draf Pergub sudah rampung, bukan berarti langsung disahkan, tapi disosialisasikan dulu.

“Itulah dari Juli sampai September 2011, tim bertebaran ke semua kabupaten/kota penghasil sawit untuk sosialisasi. Bahkan DPRD juga minta untuk sosialisasi,” paparnya

“Saya yakin bahwa Pergub 77 tadi akan menjadi rule model nasional tata niaga sawit. Sebab di dalamnya tak hanya substansi, tapi proses. Niat menyatukan semua pihak dan memayungi semua stakeholder, kental di dalam Pergub itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

IPU ke-144 di Bali Akan Dihadiri 115 Negara

Nasional

KKP Sita 4,7 Ton Ikan dari Tiongkok Dan Malaysia

Nasional

Sudirman Said Jadi Penyambung Lidah Anies di Koalisi Perubahan

Nasional

Kemenkes: 100 Juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Nasional

Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Daerah

Warga Mengungsi Akibat Letusan Gunung Semeru Sebanyak 3.697 Jiwa

Nasional

Pengamat Menilai Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Salah Kaprah
Foto: ANTARA

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024