Darma Bakti TMMD Kodim Kerinci Wujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah Persit Peduli, Kreatif Dan Sederhana TMMD Salah Satu Bentuk Pengabdian TNI Untuk Negeri 189 Perwira Pejuang Sapta Marga Ikuti Dikspespa TNI AL Darma Bakti TMMD ke-120 Bengkulu Utara Wujudkan Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:44 WIB

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

SRIWIJAYADAILY

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kendati demikian, Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca :  TMMD Salah Satu Bentuk Pengabdian TNI Untuk Negeri

Dimana SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca :  Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar Murah di Makorem Gapu

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.

Baca :  Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat.

Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Pokemon Platinum Range of motion

Nasional

Chandra Bhakti : Perlu Dilakukan Evaluasi Capaian Tim Indonesia SEA Games di Vietnam

Nasional

TNI AL Tuan Rumah Sea Garuda Exercise 2023

Nasional

DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU

Nasional

Kementan Genjot Produksi Daging Sapi Nasional

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan Kepada Dansat Jajaran Kodam II/Swj Melalui Vicon

Nasional

Irjen TNI Tinjau Satuan di Wilayah Papua