Digembleng Ala Militer, Atlet Sulteng Jalani Puslatda PON XXI, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Mental Petarung dan Disiplin Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Pentingnya Kerjasama dan Konsistensi Mantan Bupati Usman Ermulan Memuji Langkah Budi Setiawan Maju Sebagai Wali Kota Jambi 2024

Home / Nasional

Jumat, 24 Desember 2021 - 07:35 WIB

SPI KPK 2021: Risiko Tipikor Masih Menyebar di Seluruh Instansi

Sriwijayadaily

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, risiko tindak pidana korupsi (Tipikor) masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi.

Hal ini disampaikan KPK dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, yang melakukan paparan hasil SPI 2021 mengungkapkan sejumlah temuan utama reskio tindak pidana korupsi (Tipikor), dan sudah dipetakan secara jelas sehingga dapat mencegah sekaligus meminimalisir potensi koruptif.

Temuan itu antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).

Ada juga risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutan pembukaan acara ini mengungkapkan, selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Firli mengatakan, dalam survei ini terdapat tujuh elemen yang dinilai meliputi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.

Survei Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari survei selama 2021 tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Share :

Baca Juga

Nasional

Internet dating Black Girls Isn’t When Difficult Mainly because it Seems

Nasional

Pemerintah Buka Keran Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Nasional

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad

Nasional

Awal Tahun, BNI Sudah Salurkan KUR Rp5,3 Triliun

Nasional

Begini Perkembangan Upaya Penyelesaian Sanksi WADA Terhadap LADI

Nasional

Menteri Komunikasi Malaysia : Hadapi Ancaman Global, Penting Interaksi Wartawan Malaysia-RI

Nasional

Mengenal Kesenian Rontek Pacitan

Nasional

Budi Setiawan Sebut Kehadiran HWSB Jambi Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Sumsel Di Perantauan