Mantan Bupati Usman Ermulan Memuji Langkah Budi Setiawan Maju Sebagai Wali Kota Jambi 2024 Tanamkan Cinta Tanah Air, Yonarmed 15/Cailendra Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-siswi SMK Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jangan Jadi Dansat Hanya Fotonya Saja! Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita Satgas Yonif 122/TS Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan Bersama Warga 

Home / Warta TNI

Sabtu, 25 Desember 2021 - 07:15 WIB

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

SRIWIJAYADAILY
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca :  Resmi Sandang Melati Tiga, Kolonel Eko Pristiono : Semoga Kami Amanah

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca :  Kebiadaban OPM Makin Menjadi Jadi, Bunuh 1 Warga dan Tembak 2 Warga Lainnya

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca :  Hadiri Penilaian Lomba Kelurahan Di Kecamatan Paal Merah, Babinsa : Ini Merupakan Alat Ukur Perkembangan Kelurahan

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Babinsa Sertu Jamhor Pantau Perkembangan Anak Stunting Di Wilayah Binaan

Warta TNI

Babinsa Koramil Pijoan Hadiri Pelantikan Karang Taruna Desa Pudak

Warta TNI

Kodim 0416/Bute Selenggarakan Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya : Kehadiran TNI Harus Ada Manfaat Untuk Masyarakat

Warta TNI

Prajurit Yonif 147/KGJ Melaksanakan Karya Bhakti Pembersihan Jalan Bersama Warga Sekitar

Warta TNI

1364 KK di Jabar, Terima Manfaat dari Program TNI AD Manunggal Air

Warta TNI

Kadispenad : 51 Anggota NII Deklarasi Kembali ke NKRI di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Warta TNI

Terima Kasih Bapak TNI, Berkat TMMD Sekolah Kami Jadi Cantik dan Sudah Dibangun Sarana Air Bersih