Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang Budi dan Fadhil Bertemu… Hari Buruh, Dr Budi Setiawan Ajak Masyarakat Beri Penghargaan Kepada Pekerja Hadiri Upacara Hardiknas, Dandim 0416 Bute : TNI Berkomitmen Mendukung Pembangunan Pendidikan yang Berkualitas Warnai Hardikal Ke-78, Gowes Navy Fun Bike 15 Km Keliling Markas TNI AL

Home / Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 - 06:20 WIB

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Sriwijayadaily

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Persnya Sabtu (1/1/2022).

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Temui Titik Terang, Pemerintah Tegaskan akan Ungkap Kasus Satelit Orbit 123 BT

Nasional

Romantic relationship Stages

Nasional

Pursue the Sugardaddy Lifestyle

Nasional

50 Pegawai dan TKK Bapenda Terima Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Dari Kajari Tanjung Jabung Barat

Nasional

Ribuan Pasang Mata Saksikan Festival Arakan Sahur Di Kualatungkal

Nasional

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Danramil Telanaipura Bersama Unsur Forkopimcam Lakukan Patroli Pembatasan

Nasional

Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain Timnas U-20 Jalani TC untuk Piala Asia 2023

Nasional

Komisi III Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia