TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Kerinci Asraf Danrem 042/Gapu Ingatkan Peran Persit Sebagai Istri Prajurit, Pendamping Suami dan Ibu Dalam Rumah Tangga Gubernur Al Haris Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional Pangdam II/Swj : Tidak ada Dusta Diantara Kita, Guyub dan Sejahtera Menjawab Aspirasi Masyarakat,TMMD 120 Tahun 2024 Kodim 0209/LB Resmi Dibuka Plt Bupati Labuhanbatu

Home / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 08:51 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.

Baca :  Kasrem 042/Gapu Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Dandim Jambi Raih Pangkat Kolonel

KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.

Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi. Pertama, pedoman bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia. Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Baca :  Komsos Dengan Perangkat Kelurahan, Digunakan Babinsa Sebagai Koordinasi dan Komunikasi Dua Arah

Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.

Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.

Baca :  Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Ajak Anak-Anak Perbatasan Gemar Membaca

Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (UN)

Artikel ini dikutip dari laman setkab/pemerintah-terbitkan-perpres-rencana-aksi-kebijakan-kelautan-indonesia-2021-2025/

Share :

Baca Juga

Nasional

Sambut Kunker Wakil Presiden di Papua, Danrem 172/PWY Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Kedamaian

Nasional

Warga Rusia Turun ke Jalan Mengecam Invasi ke Ukraina

Nasional

Menko Ekon: Hingga 1 April Realisasi Pemulihan Ekonomi Capai Rp29,3 Triliun

Nasional

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Nasional

200 Juta Suntikan Untuk Satu Tujuan, Yakni Indonesia Akhiri Pandemi
Dok. Humas Kemensetneg

Nasional

Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia

Nasional

Gelar National Convention Ke-4, Duta Elok Persada Berikan Apresiasi Pada Mitra Usaha

Nasional

Catatan Ketua MPR RI : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19