Gelar Pertemuan Tertutup, Budi Setiawan dan Hizbullah Bahas Tentang Pembangunan Kota Jambi Lebih Baik Digembleng Ala Militer, Atlet Sulteng Jalani Puslatda PON XXI, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Mental Petarung dan Disiplin Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Pentingnya Kerjasama dan Konsistensi

Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 05:31 WIB

Menkominfo-Dewan Pers Jajaki Model Payung Hukum Publisher Right

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dan Dewan Pers tengah menjajaki model payung hukum rancangan aturan hak-hak penerbit (publisher right).

Penjajakan model payung hukum tersebut masih dalam tahap awal karena rancangan aturan ini masih dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung.

“Ya memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita bisa menyelesaikan akademiknya (rancangan aturan publisher right),” ujar Menkominfo usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya, Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan jika naskah akademik rancangan aturan itu selesai maka pihaknya akan mengusulkan Presiden Joko Widodo agar meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum publisher right, termasuk pilihan payung hukumnya.

Saat ini, katanya, aturan yang terkait dengan publisher right itu tersebar di beberapa Undang-undang (UU), seperti UU Pers, UU penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU lainnya.

“Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan cepat, namun itu juga implementable ya, yang bisa diterapkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Menurut Menteri Johnny, kalau pilihannya nanti membentuk UU, maka harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari bentuknya, apakah UU baru atau revisi terhadap berbagai UU.

Dia berpendapat, sementara ini aturan mengenai hak penerbit yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“ini yang sedang kita exercise. Nah draft RUU-nya dalam bentuk dua payung hukum,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, regulasi mengenai hak penerbit sudah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Kanada dalam konteks nasionalosasi mereka.

Dalam hal ini regulasi yang akan dibuat dipastikan bukan merupakan penegasan sikap anti konten berita di platform berita digital, melainkan untuk menciptakan system media yang seimbang dan setara.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Nah lkami juga ingin platform global itu juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. jadi similaritas equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undangnya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Begini Perkembangan Upaya Penyelesaian Sanksi WADA Terhadap LADI
ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Nasional

Pemerintah Memperketat Pintu Masuk Kedatangan dari Luar Negeri

Nasional

Hendry Nursal Pimpin Yayasan PTI Korda Provinsi Jambi Periode 2021-2025

Nasional

TNI Peduli Terhadap Mantan Tokoh Papera

Nasional

JP Morgan Chase Wire Transfer and ACH Time 2022

Nasional

CamSoda Review

Nasional

Where you can Meet One Women

Nasional

Budi Setiawan Berikan Bantuan Kursi Roda Bagi Penderita Penyakit Lumpuh