Semangat Satgas Yonif 200/BN Kunjungi Kampung Lani Timur Rumuskan Strategi Efisiensi dan Efektivitas Program, TNI AD Gelar Rakornis TMMD ke-120 Nobar di Makodam II/Swj, Ultras Garuda : Terima Kasih Bapak Pangdam..! Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Miras Ilegal Dari Malaysia Tumbuhkan Kecintaan Anak TK Kepada TNI, Yonarmed 15/Cailendra Adakan Wisata Edukasi Militer

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Maret 2022 - 17:26 WIB

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadiri KTT ASEAN-AS, Presiden Bertolak ke AS

Daerah

Temanggung Jadi yang Pertama Vaksinasi Anak di Jawa Tengah

Nasional

Industri Halal Miliki Peran Strategis Dalam Tingkatkan Perekonomian Nasional
Foto: ANTARA

Nasional

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Daerah

Capai Target 10 Besar PON XX Papua, Gubernur Apresiasi Kontingen Riau

Nasional

AP I Prediksikan Lonjakan Penumpang Lebaran 2022 Capai 452 Persen

Nasional

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2021 Cetak Rekor Baru

Daerah

Semangat Kebersamaan, Pepabri Kota Jambi Gelar Pertemuan Rutin