Kasdam II/Swj : Nuzulul Qur’an, Introspeksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Imtaq Yonif 144/JY Terima Pemeriksaan Psikologi Dari Dispsiad Sebelum Berangkat Penugasan Pamtas RI-PNG Jalin Silaturahmi Antar Kontingen, Dansatgas Kizi TNI Konga Kunjungi Camp Bhutan QRF Bina Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Staf Kelurahan Orang Kayo Hitam Pastikan Pekerjaan Berjalan Lancar, Dansatgas Kizi TNI Konga Cek Langsung Progress Pembuatan Drainase

Home / Daerah

Senin, 20 Desember 2021 - 17:32 WIB

Aktivitas Malam Tahun Baru Kota Jambi Dibatasi, Area Publik Ditutup

Sriwijayadaily

Pemerintah Kota Jambi memperketat pengamanan pada malam pergantian tahun, guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama malam tahun baru hiburan ditiadakan. Pada malam itu juga area publik dan tempat wisata ditutup. Namun tempat wisata akan dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Selama malam tahun baru, operasional pusat keramaian seperti mall dan hotel, kafe, restoran akan dibatasi. “Untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel tetap diperbolehkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Walikota Jambi Sy Fasha, Jumat (17/12)

Pada malam tahun baru, rumah makan, kafe, dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Peraturan ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 02 Januari 2022. “Nanti akan dikeluarkan edaran resmi melalui instruksi Wali Kota,” kata Sy Fasha.

Baca :  Partai Golkar Kota Jambi Gelar Doa Bersama, Ini Harapan Budi Setiawan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi menghimbau warga tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau pun di perkampungan penduduk. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol Kesehatan, guna mengendalikan kasus Covid-19 di Jambi.

Selain membatasi kegiatan pada malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Jambi juga mengatur ibadah Natal. Ini sesuai dengan hasil rapat yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi beserta toko agama. “Proses ibadah Natal diperbolehkan di geraja masing-masing dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Nantinya akan dibantu petugas keamanan untuk menjaga dan memantau hal tersebut,” jelas Sy Fasha.

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kota Jambi akan banyak didatangi warga dari kabupaten. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pengetatan. “Tidak ada penyekatan, tapi warga dari kabupaten atau daerah yang masuk ke Kota Jambi akan diperiksa sertifikat vaksin dosis dua serta menjalankan protokol kesehatan,” ujar Sy Fasha.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Keputusan Pemerintah Kota Jambi tersebut mendapat berbagai pandangan dari warga masyarakat. Aan (30) pedagang makanan kaki lima di Kawasan Sipin menyikapi positif. “Sama seperti tahun sebelumnya, kita berjualan hanya sampai jam 10 malam. Kalau tidak ada pembatasan dan aturan, nanti malah terjadi kerumunan dan berisiko tertular Covid-19,” ucap Aan.

Tanggapan sama juga disampaikan pakde (55) Bakso Urat di Sipin. “Malam tahun baru Pakde tetap jualan sampai jam 10. Pembeli bisa pesan lewat ojek online atau datang ke sini. Ada pembatasan waktu dari pemerintah, biasanya jam 9 malam saja jualan sudah mulai sepi. Orang-orang malas keluar, karena biasanya ada razia,” jelas Pakde.

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Disamping itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi gencar melakukan razia penerapan prokes dan pengecekan bukti vaksin. Untuk masuk ke mall, pusat-pusat hiburan, kafe dan restoran di Kota Jambi, harus mengantongi bukti sudah vaksin kedua.

Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi menjelaskan kegiatan razia atau operasi Yustisi monitoring kepatuhan Prokes bagi masyarakat dan pelaku usaha akan ditingkatkan. Mereka yang terkena razia, harus menunjukkan sertifikat atau bukti vaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Bagi pengunjung yang tidak memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua, akan diberikan teguran lisan dan bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi usaha. (ynn)

Ditulis: Yusnaini

Share :

Baca Juga

Daerah

Belasan Ruko Di Kualatungkal Ludes Dimakan Api

Daerah

Pertemuan Dengan Kapolda Jambi, Ketua KONI Provinsi Jambi Bahas Porprov XXIII Tahun 2023

Daerah

Pengurus SMSI Pusat Apresiasi Rapimda dan Peringatan HUT SMSI ke 5 di Jambi

Daerah

Universitas Adiwangsa Jambi Laksanakan Wisuda Sarjana dan Profesi ke IX, Momen Gemilang bagi Wisudawan/i Unaja

Daerah

Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Daerah

Kunker ke Pengabuan, Bupati Tanjabbar Sampaikan Pentingnya Vaksin

Daerah

Dampak Gempa Bumi M 4,8 di Bali, Tiga Warga Meninggal Dunia

Daerah

Jangan Lewatkan 10-11 Juni 2022 Pergelaran LEMARI dari Teater Tonggak