Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Komsos di Bulan Puasa, Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Ramadan Penuh Berkah, Korem 043/Gatam Bagikan Takjil Gratis Peduli Sesama Jelang Buka Puasa, Pomdam II/Sriwijaya Dan Jajarannya Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Home / Regional

Senin, 20 Desember 2021 - 17:32 WIB

Aktivitas Malam Tahun Baru Kota Jambi Dibatasi, Area Publik Ditutup

Sriwijayadaily

Pemerintah Kota Jambi memperketat pengamanan pada malam pergantian tahun, guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama malam tahun baru hiburan ditiadakan. Pada malam itu juga area publik dan tempat wisata ditutup. Namun tempat wisata akan dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Selama malam tahun baru, operasional pusat keramaian seperti mall dan hotel, kafe, restoran akan dibatasi. “Untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel tetap diperbolehkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Walikota Jambi Sy Fasha, Jumat (17/12)

Pada malam tahun baru, rumah makan, kafe, dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Peraturan ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 02 Januari 2022. “Nanti akan dikeluarkan edaran resmi melalui instruksi Wali Kota,” kata Sy Fasha.

Baca :  Semangat Kebersamaan, Pepabri Kota Jambi Gelar Pertemuan Rutin

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi menghimbau warga tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau pun di perkampungan penduduk. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol Kesehatan, guna mengendalikan kasus Covid-19 di Jambi.

Selain membatasi kegiatan pada malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Jambi juga mengatur ibadah Natal. Ini sesuai dengan hasil rapat yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi beserta toko agama. “Proses ibadah Natal diperbolehkan di geraja masing-masing dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Nantinya akan dibantu petugas keamanan untuk menjaga dan memantau hal tersebut,” jelas Sy Fasha.

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kota Jambi akan banyak didatangi warga dari kabupaten. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pengetatan. “Tidak ada penyekatan, tapi warga dari kabupaten atau daerah yang masuk ke Kota Jambi akan diperiksa sertifikat vaksin dosis dua serta menjalankan protokol kesehatan,” ujar Sy Fasha.

Baca :  Launching Logo dan Maskot Porprov Jambi 2023, Budi Setiawan : Mohon Do'a dan Dukungan Agar Pelaksanaannya Lancar

Keputusan Pemerintah Kota Jambi tersebut mendapat berbagai pandangan dari warga masyarakat. Aan (30) pedagang makanan kaki lima di Kawasan Sipin menyikapi positif. “Sama seperti tahun sebelumnya, kita berjualan hanya sampai jam 10 malam. Kalau tidak ada pembatasan dan aturan, nanti malah terjadi kerumunan dan berisiko tertular Covid-19,” ucap Aan.

Tanggapan sama juga disampaikan pakde (55) Bakso Urat di Sipin. “Malam tahun baru Pakde tetap jualan sampai jam 10. Pembeli bisa pesan lewat ojek online atau datang ke sini. Ada pembatasan waktu dari pemerintah, biasanya jam 9 malam saja jualan sudah mulai sepi. Orang-orang malas keluar, karena biasanya ada razia,” jelas Pakde.

Baca :  Apresiasi Atas Berbagai Pemberitaan Lapuanja, Redaksi jambidaily.com Terima Piagam Penghargaan

Disamping itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi gencar melakukan razia penerapan prokes dan pengecekan bukti vaksin. Untuk masuk ke mall, pusat-pusat hiburan, kafe dan restoran di Kota Jambi, harus mengantongi bukti sudah vaksin kedua.

Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi menjelaskan kegiatan razia atau operasi Yustisi monitoring kepatuhan Prokes bagi masyarakat dan pelaku usaha akan ditingkatkan. Mereka yang terkena razia, harus menunjukkan sertifikat atau bukti vaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Bagi pengunjung yang tidak memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua, akan diberikan teguran lisan dan bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi usaha. (ynn)

Ditulis: Yusnaini

Share :

Baca Juga

Regional

Tokoh Masyarakat Jambi H.Kahar : Sosok Budi Setiawan Pemimpin Visioner di Era Milenial

Nasional

BPBD di 34 Provinsi Diminta Siaga Hadapi Potensi Bahaya Hidrometeorologi Basah

Regional

Peresmian Tol Pekanbaru – Bangkinang Ditunda, Ini Penjelasannya

Nasional

Inilah 3 Hal Krusial yang Diantisipasi dalam Angkutan Lebaran 2022

Regional

Pemkab Muara Enim Raih Kategori Stand Offline Terbaik 1 dalam Festival Literasi Sumsel 2021

Nasional

Kebun Raya Katingan, Satu-satunya Bertema Koleksi Tumbuhan Buah Tropis

Regional

Suasana Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Nasional

Kementan Pastikan Penyakit LSD Sapi tidak Berbahaya bagi Manusia