SRIWIJAYADAILY
Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi peraturan terbaru tentang pemberlakuan wajib tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km. Irwan menegaskan, surat edaran itu mendesak dicabut karena membingungkan masyarakat.
Demikian disampaikan Irwan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (1/11/2021). “Seiring rencana pemerintah yang mewajibkan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km maka saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja karena hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” ujar Irwan.
Politisi Partai Demokrat tersebut menuntut ketegasan pemerintah membatasi mobilitas warga saat libur akhir tahun. Irwan pun meminta pemerintah secara tegas langsung melarang adanya aktivitas mudik di akhir tahun 2021 ini karena dinilai lebih efektif dalam membatasi masyarakat bepergian dibandingkan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub itu.
Irwan mengaku terheran-heran dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni cara membedakan pengemudi yang berkendara lebih dari 250 km. “Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” tandas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mewanti-wanti pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat luas terlebih ditengah masih adanya situasi pandemi Covid-19 saat-saat ini.” PCR di tengah pandemi membuat rakyat menderita. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini. (pun/sf)