Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi

Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:05 WIB

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Sriwijayadaily

Pemilik akun media sosial (medsos) dilarang mempromosikan berbagai produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ilegal. Karena itu, seluruh masyarakat dimintas tetap waspada dan hati-hati dalam memposting apa pun di media sosialnya masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan promosi produk illegal di medsos berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian (Kominfo) secara konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Menurut Dedy, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk, termasuk produk investasi, merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

“Kami mengimbau para pemilik akun medsos untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dedy mengajak para warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dengan mengunggah konten yang bermanfaat dan tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa.

“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran konten produk investasi illegal, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasi dengan membaca informasi-informasi dari berbagai media resmi, baik online maupun cetak.

“Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tanamkan Cinta Tanah Air Melalui Profesi TNI AD Kepada Anak-anak Sejak Usia Dini

Nasional

Ini Ciri-ciri Kena Omicron, Wajib Diwaspadai!

Nasional

Japoneses Women Going out with White Men

Nasional

Makin Sangar, Alutsista TNI AL Bakal Dilengkapi Rudal NSM Antikapal

Nasional

Zodiac On line casino Look at Internet based

Nasional

Internet dating Black Girls Isn’t When Difficult Mainly because it Seems

Nasional

Hujan Tak Menyurutkan Semangat Warga Saksikan Festival Arakan Sahur

Nasional

Gelar National Convention Ke-4, Duta Elok Persada Berikan Apresiasi Pada Mitra Usaha