Jambi – Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan, Serma Edi Sutopo, bersama Babinkamtibnas Brigadir Eka Noprianto mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya geng motor dan kenakalan remaja di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Minggu (11/8). Kegiatan ini diadakan di lingkungan RT 17, dengan fokus memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam penyuluhan tersebut, Serma Edi Sutopo menekankan bahwa pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
“Dalam Undang-Undang jelas disebutkan bahwa setiap orang tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan sebelum mereka memiliki SIM. Namun kenyataannya, banyak pelajar yang belum memiliki SIM sudah berkendara di jalan raya, yang jelas ini melanggar aturan yang ada,” ujar Serma Edi Sutopo.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan, yang tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap agar para pelajar dapat lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas dari dini, serta menghindari keterlibatan dalam aksi kejahatan di jalan raya.
Selain itu, Serma Edi Sutopo juga mengajak orang tua untuk lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka. “Orang tua diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap anaknya, artinya jangan memberikan kendaraan roda dua maupun roda empat kepada anak yang belum memiliki SIM, karena ini sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja dan tindakan kriminal yang melibatkan geng motor, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya bagi generasi muda di Kota Jambi. **