Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:39 WIB

Bebas dari Ancaman Hukuman Gantung, KJRI Kuching Pulangkan WNI

Sriwijayadaily

Karni bin Bujang, warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).

Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal (KJRI) Kuching, Malaysia, Edelin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

“KJRl di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar  Edelin.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sebelumnya, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). Seperti dituturkan Edelin, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Share :

Baca Juga

Nasional

How to Flirt Which has a Ukrainian Woman

Nasional

Letjen (Purn) Doni Monardo Wafat, Ini Sepak Terjangnya Semasa Hidup

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

Nasional

Kominfo-TNI AL Kolaborasi Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Nasional

Do they offer a Free Online Online dating service?

Nasional

Tingkatkan Soliditas Purnawiran, Pepabri Kota Jambi Jalin Silaturàhmi Melalui Arisan Bulanan

Nasional

your five Tips For Seeing a Enhance Woman

Nasional

Delapan Parpol Bertemu, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup