Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu Gladi Bersih HUT TNI Ke-78, Memukau Para Pengunjung Monas Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI Jelang Peringatan HUT KE-78 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:46 WIB

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

SRIWIJAYADAILY

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

Kamal pada Jumat (26/11/2021) mengatakan regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru,” kata Kamal.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru 2022, antara lain pertama masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Kedua, memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Ketiga, larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Keempat, peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kelima, penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keenam, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketujuh, Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

Kedelapan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen. Sembilan, bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Kamal menilai dengan membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

“Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” kata Kamal.

Share :

Baca Juga

Nasional

Irjen TNI Tinjau Satuan di Wilayah Papua

Nasional

Bentuk Kepedulian, Persit KCK PD XVII/Cenderawasih Gelar Vaksinasi Booster

Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

Nasional

Internet dating Black Girls Isn’t When Difficult Mainly because it Seems

Nasional

Bikin Gaduh, Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Nasional

BUMN Pangan Ini Pasok Benih Padi Untuk 3 Juta Ton Beras

Nasional

The advantages of Free Sexual intercourse Chat Sites

Nasional

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad