SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan deklarasi Hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, M.I.R.,M.A., ingatkan kepada personel yang tergabung dalam Satgas pengamanan unjuk rasa dalam rangka perbantuan tugas kepada Polri agar tidak keluar dari koridor dan pemahaman tentang peran tugas dilapangan.
Agar seluruh personil benar-benar memahami dengan baik, sehingga perlakuan, tindakan dan kegiatan personil dilapangan tidak menciderai institusi serta kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat, jelas dijamin oleh UU, kegiatannya sangat legal. Yang perlu diwaspadai agar kegiatan tidak dirusak dengan hal-hal yang bersifat negatif oleh oknum pengunjuk rasa, seperti merusak fasilitas umum, provokasi, bentrok dengan personil pengamanan dan lain-lain,” tegasnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa hari ini, Senin (11/04) bertepatan dengan hari solidaritas nasional yang membuat elemen mahasiswa dan masyarakat secara bergabung menyikapi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro dengan rakyat.
Personil pengamanan harus benar-benar memahami akan tugas dan peran dilapangan, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan ragu-ragu untuk bertindak dan yang terpenting harus sesuai dengan protap yang ada, pinta Dandim.
Junjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI saat bertugas memberikan perbantuan pengamanan dilapangan. Posisikan diri kalian sebagai pengayom dan pengawal pengunjuk rasa. Dekati mereka, redam emosinya agar tidak timbul kerugian yang bisa berdampak pada kepentingan bersama, tutupnya.**