SRIWIJAYADAILY – Danramil 01/Suak Kandis Kodim 0415/Jambi Kapten Inf Kusnaidi menghadiri Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Muaro Jambi dalam rangka penyelesaian masalah lahan antara PT. Bara Eka Prima (BEP) dengan Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi di ruang Rapat Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kab. Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, Senin (10/4/2023) pagi.
Rapat yang di Pimpin oleh Plt Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kab. Muaro Jambi Drs Sukisno M.M. dihadiri oleh Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Syafendi, S.Ag., S.Sos., Kakan Kesbangpol Kab. Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, S.E., Pwk Kejari Sengeti, Pwk Disbunak Muaro Jambi, Pwk Dinas Lingkungan, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, Kapolsek Kumpeh Ilir Kompol Dedi Subandi, Direktur PT. BEP Sugiman HD dan Staf, Kades Desa Pematang Raman Ahmad Kusai, Ketua Koperasi Mitra Bersama Abdul Somad, Ketua BPD Pematang Raman Ade Hermawan serta Perwakilan Masyarakat Desa Pematang Raman dan Anggota Koperasi.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang penyelesaian lahan perkebunan kelapa sawit yang masih dalam kasus sengketa dengan salah satu perusahaan di Desa Pematang Raman, Kec Kumpeh, Kab. Muarojambi.
Ini sudah kali ke 3 penyelesaian mediasi kedua belah pihak dilaksanakan namun belum mendapat kesepakatan penyelesaian, ungkap Danramil 01/Suak Kapten Inf Kusnaidi
Pada rapat kali ini sudah ada ttik terang kesepakatan, dimana kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan pola kemitraan dan pihak perusahaan bersedia untuk mengembalikan lahan kemitraan kepada pihak Koperasi Mitra Bersama.
Lahan yang akan diserahkan oleh pihak PT. BEP kepada Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman seluas 720 Ha dengan rincian, Lahan kebun seluas 370 Ha yang terbakar akan diserahkan oleh pihak Perusahaan tanpa perhitungan ganti rugi kepada pihak Koperasi Mitra Bersama.
Lahan kebun seluas 350 Ha yang masih produktif akan diserahkan setelah adanya perhitungan nilai biaya dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Muaro Jambi.
Untuk melaksanakan perhitungan penilaian kebun akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023. Sebelum lahan diserahterimakan secara resmi oleh pihak Perusahaan kepada Pihak Koperasi maka pihak perusahaan masih bertanggung jawab dalam menjaga pencegahan Karhutlah bersama-sama dengan masyarakat.
Diminta kepada kedua belah pihak agar dapat menjaga situasi dan kondisi di lapangan untuk tetap aman dan kondusif.
Saya selaku Danramil menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri supaya tetap tercipta suasana yang Kondusif. “Inikan sudah menemui titik terang penyelesaian, kalaupun masih ada, sambil menunggu tim untuk menecek langsung kondisi yang ada dilapangan, Agar seluruh masyarakat Desa Pematang Raman untuk bersabar menunggu hasil Cek Timdu yang akan turun langsung menghitung sesuai data”, tandasnya. (MCDIM0415)