PTPN VI Unit Usaha Lagan Dukung Pembangunan MCK dan Sumur Bor Pada Program TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Satgas TMMD Gunakan Jalur Sungai Untuk Pendistribusian Material Pagi Sebelum Menuju ke Lokasi TMMD, Warga Ikut Apel Bersama Satgas TMMD KE-118 Kodim 0419/Tanjab Mulai Renovasi Madrasah Nurul Fallah TMMD Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Daerah

Home / Nasional

Rabu, 8 Desember 2021 - 05:39 WIB

DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Sriwijayadaily

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia  (DPR RI) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Setelah mendengarkan dengan seksama laporan Ketua Badan Legislasi, maka kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual, dan diikuti ketukan palu sidang.

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat menyampaikan laporan Baleg atas Penyusunan dan Pembahasan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, mengatakan bahwa Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang telah menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

Keputusan tersebut di antaranya, RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

“Hal ini dikarenakan adanya penarikan dua RUU usulan Pemerintah dari Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa karena materi muatan kedua RUU telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan,” papar Ibnu.

Selain itu, politisi PKB tersebut menambahkan bahwa, ada penambahan 9 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu; Empat RUU usulan DPR antara lain RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusu dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Dua RUU usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta tiga RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Nasional

Komnas HAM: Langkah Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Nasional

Portal Knowledge Management, Upaya KPK Kelola Pengetahuan Pegawainya

Nasional

Jam Komandan, Ini Arahan Danrem 042/Gapu Kepada Prajurit dan PNS

Nasional

Vaksinasi Covid-19 se-Kecamatan Jaluko Diserbu Warga

Daerah

Mudik 2022, Pengendara Dihimbau tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

Nasional

Anies Baswedan Resmi Capres 2024 Partai Nasdem

Nasional

Timnas Indonesia Gagal Mewujudkan Mimpi Lolos ke Piala Asia U-23