Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah Jalin Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Bersama Warga Masyarakat Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Lepas Perwira Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat

Home / Nasional

Rabu, 10 November 2021 - 10:05 WIB

Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

SRIWIJAYADAILY

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno Anggota Komite I DPD RI membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Selasa (9/11/2021) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut, mengatakan hasil kajian dari Puskadaran Setjen DPD RI ini menunjukan bahwa semua pihak yaitu Pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mensahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini.

Baca :  HPN 2023 : Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD”, tegas Fernando.

Baca :  Serangan OPM di Pegunungan Bintang Mengancam Keselamatan Warga Pendatang

Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengungkapkan berbagai alasannya.
Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini.

Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.

“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita”, ujarnya.

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. (*)

Jhon ID

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemda Diminta Aktif Ajak UMKM Masuk E-katalog

Nasional

Menag: Keragamaan adalah Kekayaan Hari Toleransi Internasional

Nasional

Unit Pelaksana Teknis Kementan Siap Produksi Vaksin PMK

Nasional

Universitas Jambi Gelar Wisuda Ke 97 Tahun Akademik 2021/2022

Nasional

Warga Rusia Turun ke Jalan Mengecam Invasi ke Ukraina

Nasional

Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Masa Nataru 2021 – 2022

Nasional

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Nasional

Pemerintah dan PBB Teken Kerja Sama Pengamanan GPDRR 2022