Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, Koops TNI Habema Sita Senpi dan Puluhan Munisi Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Terima Tongkat Komando Pangdam II/Swj

Home / Warta TNI

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:33 WIB

Ini Penjelasan Kaotmil IV-20 Jayapura Terkait Kasus Mutilasi Melibatkan Prajurit TNI AD Di Timika

Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H (Foto. Istimewa)

Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H (Foto. Istimewa)

Jayapura, sriwijayadaily.co.id ~ Penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika sampai saat ini terus berjalan dan saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.

Demikian disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Diketahui bersama dalam kasus tersebut melibatkan 6 Prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Terkait hal proses hukum kasus tersebut Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H Kaotmil 20-IV Jayapura mengungkapkan perkembangan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan Oknum Prajurit TNI AD tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama-sama. Oleh karenanya proses hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam penyidikannya dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih pada hari Senin (17/10/2022) telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura.

Baca :  Tim Inspeksi COE Berikan Apresiasi Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car

“Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada Prajurit berpangkat Pamen atau Mayor. Sehingga yang Pamen atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya,” jelas Kaotmil IV-20 Jayapura.

“Sehingga Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserhkan ke Pengadilan Militer.”

Baca :  Jelang Latma MNE MILAN 2024, Dua Alutsista TNI AL Laksanakan Latihan Ground Run Dan Latihan VBSS Saat Melintasi Perairan Teluk Benggala

“Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua.”

“Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kaotmil.

Lebih lanjut Kaotmil IV-20 Jayapura mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara tanpa diduga mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk memohon penjelasan.

“Yang datang ada 6 orang terdiri dari Bapak Gustaf E, S.H.,M.Si pengacara didampingi Bapak Henius S.H, dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Baca :  116 Siswa Dikmata Kodam II/Sriwijaya Dilantik Menjadi Prajurit TNI AD

“Harapan keluarga, agar proses ini cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus. Mengharapkan seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.”

“Pimpinan TNI, bahkan Bapak Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya.”

“Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian.”

“Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini,” tutup Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H. (Pendam XVII/Cenderawasih)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Kunjungan kehormatan Jenderal Dudung di Pentagon, Amerika Serikat

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Operasi Teritorial TNI TA 2022 Di Kab. Nduga

Warta TNI

Vietnam Hancurkan Ambisi Timnas Menuju Final Piala AFF !!

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmikan Tugu Pancasila 1 Mei 2023 Sebagai Momentum Membangun Papua

Warta TNI

TMMD Ke 115 Kodim 0415/Jambi Resmi Di Buka Bupati Batanghari

Warta TNI

Danrem 041/Gamas Bersama Insan Pers Dan Forkopimda Saksikan Kasad Award Secara Live

Warta TNI

Korem 042/Gapu Mendapat Kunjungan Dari Pihak PT. Pertamina Hulu EnergiĀ 

Warta TNI

Kodim 0420/Sarko Sasar Pelayanan Vaksin Anak Di Dua Sekolah Dasar