Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, Koops TNI Habema Sita Senpi dan Puluhan Munisi Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Terima Tongkat Komando Pangdam II/Swj

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:37 WIB

Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut

Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut (Foto. Isitmewa)

Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut (Foto. Isitmewa)

JAKARTA, sriwijayadaily.co.id – Kasus gangguan ginjal akut pada pada anak menjadi momok menakutkan hingga saat ini.

Sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirup.

Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Baca :  Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Baca :  Kasad : Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Mengompres menggunakan air dingin tidak akan efektif menurunkan suhu tubuh saat anak demam (Istimewa)
Kabar tentang parasetamol dicurigai sebagai penyebab pada kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika.

Baca :  Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, Koops TNI Habema Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga saat ini belum menemukan penyebab tunggal terjadinya gangguan ginjal akut misterius yang tengah terjadi di Indonesia.

Namun untuk saat ini IDAI mengeluarkan rekomendasi pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup, khususnya pada golongan usia anak.

Penghentian obat itu dilakukan sampai berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso. Hal ini dikarenakan ada kecurigaan

Mereka diduga meninggal usai mengkonsumsi parasetamol sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

“Ada kecurigaan tentang obat-obatan mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Tapi sampai sekarang belum konklusif atau (diketahui) sebab tunggal,” ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (18/10/2022).

IDAI pun menegaskan rekomendasi ini bukan berarti parasetamol sudah dipastikan sebagai penyebab tunggal. Namun sebagai bentuk kewaspadaan dini.

Selain obat, anak yang sedang demam juga bisa diberikan kompres hangat. Ini bisa diletakkan di lipatan-lipatan tubuh, agar suhu tubuhnya menurun.

Jangan memberikan anak kompres dingin ataupun alkohol.

Pasalnya, kompres dingin akan membuat sel tubuh di otak mengira suhu tubuh harus dinaikkan lagi, sehingga tubuh anak malah akan bertambah panas.

“Kalau kompres alkohol jauh lebih berbahya, karena uapnya itu toksik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Ini Trik Aman Gunakan Obat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden: Media Mainstream Harus Cepat Bertransformasi

Nasional

Marriage Tips For Healthful Relationships

Nasional

Mulai Hari Ini NAM Air Layani Penerbangan ke Natuna

Nasional

Dukung Pariwisata Aman Covid, Kepala BNPB Berikan Ribuan Masker

Nasional

Menpora Nilai Piala AFF U-19 Ajang Timnas Indonesia Sebelum Piala Dunia

Nasional

Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan DKN

Nasional

Anies Dipuji Habis-habisan Bos Formula E

Nasional

Guam Marriage Customs