Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:12 WIB

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Sriwijayadaily

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di tahun 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60%.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektare yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan.  Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji.

Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah.

Baca :  Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi

Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan.

“Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka ke sana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” kata Pandji. (Wahyu/toeb)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panen Cabai Merah Perdana, Gubernur Jambi Apresiasi Poktan Bangun Karya Betara

Daerah

Aksi Berbagi Nasi Bungkus, Cara Keluarga Besar HWSB Jambi Peduli Sesama

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Daerah

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Daerah

HD, Top Leader on Digital Implementation Tahun 2021

Daerah

Wamentan : Pemerintah Mitigasi dengan Hilirisasi Produk “Meja” Agar Petani Tetap Bekerja

Daerah

Stasiun Kendaraan Listrik Pertama Sudah Ada di Riau, Ini Keuntungannya

Daerah

Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar