Sisi Lain TMMD Di Tanjab Timur, Warga Sambut TNI Dengan Penuh Sukacita, Mereka Seperti Menemukan Keluarga Baru Sukseskan TMMD Ke-118 Kodim 0419/Tanjab, Ibu–Ibu Bantu Masak Untuk Anggota Satgas Hingga Malam Prajurit Kodim 0429/Lamtim Bersama Aparat Lain Dan Masyarakat Padamkan Api Atasi Kesulitan Air Bersih Kodim 0402/OKI Buat Sumur Untuk Warga Satgas Yonif Raider 200/BN Terus Berbagi Dengan Warga Bolakme

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:12 WIB

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Sriwijayadaily

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di tahun 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60%.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektare yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan.  Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

Baca :  Ketua KONI Jambi Budi Setiawan Hadiri Pembukaan Latihan SAR

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji.

Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Baca :  Hamdan Zoelva Lantik Pengurus Syarikat Islam Jambi

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah.

Baca :  Budi Setiawan Tinjau dan Berikan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Kota Jambi

Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan.

“Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka ke sana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” kata Pandji. (Wahyu/toeb)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Sumsel Bertemu Staf Ahli KASAD

Daerah

Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Jambi Kepada Pegawai Lapuanja

Daerah

Ke Candi Kedaton Muaro Jambi, Presiden Bilang Peradaban Indonesia Dikenal Dunia sejak Lampau

Daerah

HD Buka Festival Kulintang, Kulineran Jaman Bingen

Daerah

Libur Nataru Objek Wisata Alam Mayang Pekanbaru Ramai Dikunjungi

Daerah

Sebanyak 230 Rumah di Selayar Rusak Berat Akibat Gempa di Flores Timur

Daerah

Budi Setiawan Sambangi Sesepuh Golkar Kota Jambi

Daerah

PWI Peduli Gelar Aksi Sosial Bagikan Sembako Kepada Insan Pers Di Tanjab Barat