Silang Monas Bak Lautan Manusia, Antusias Saksikan Puncak HUT ke-79 TNI Defile Pasukan dan Alutsista Meriahkan HUT Ke-79 TNI di Palembang Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 HUT TNI Ke-79 di Wilayah Tanjab, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Lewat Simbol Kebersamaan Kodim 0419/Tanjab Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:12 WIB

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Sriwijayadaily

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di tahun 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60%.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektare yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan.  Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

Baca :  Warga RT 11 Kenali Asam Bawah Bersatu Bantu Korban Kebakaran

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji.

Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Baca :  Wakapolda Jambi Tinjau Titik Api Karhutla dari Udara untuk Cegah Kebakaran Luas

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah.

Baca :  Festival Layang-Layang Kabupaten Muara Enim 2024 Berlangsung Meriah

Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan.

“Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka ke sana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” kata Pandji. (Wahyu/toeb)

Share :

Baca Juga

Daerah

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Daerah

Lantik Kasi Pemerintahan, Kades Sp Sungai Duren Inginkan Pelayanan Masyarakat Lebih Meningkat

Daerah

Pemprov Jambi Adakan Rakor Bahas Laporan Konflik Sosial 2021

Daerah

Puluhan Hektar Lahan di Riau Terbakar

Daerah

Kawasan Martapura Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Daerah

Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Daerah

Tonggak Peduli Semeru, Dari ‘Ngamen’ Dijalanan Hingga Gedung Teater Arena TBJ

Daerah

Lepas Tim Sepakbola, Ketum KONI Jambi Budi Setiawan : Porwil Di Riau Momen yang Tepat Untuk Gapai Prestasi