21 Pati TNI AD Naik Pangkat, Wakasad Sandang Bintang Tiga Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Jambi Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapurna DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Pj Bupati Muaro Jambi Aslog Kasdam II/Swj Cek Swakelola Rumah Prajurit Program Kasad Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI

Home / Nasional

Senin, 28 Maret 2022 - 05:56 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Barang Impor Dilabeli Produk Lokal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mengawasi produk luar negeri yang dilabeli menjadi produk dalam negeri (PDN).

Hal ini guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengawasi dan menindak peredaran barang impor dengan label produk lokal. Hal ini juga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan PDN.

“Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/3/2022).

Sumedana menyatakan, Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika dan Korea. Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang. Importir yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan,” ujar dia.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal. Hal ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

Lebih jauh lagi, jelas dia, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/ daerah, BUMN/ BUMD. Efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir.

Selain itu, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19.

Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden.

Menurut dia, kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

Harapan masyarakat adalah Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri.

Share :

Baca Juga

Nasional

Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orang Tua
Foto Istimewa/InfoPublik/Biro Humas DPF

Nasional

DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Nasional

Will be Asian Young ladies Pretty?

Nasional

Happen to be Latina Females Exotic?

Nasional

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Nasional

Ikuti Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Sampaikan Visi “TNI adalah Kita”

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Pengelolaan Hutan Tanpa Surat Sah

Nasional

B razil Travel Guidelines