PJ. Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja Kodam II/Swj Telah Mensukseskan Program Pemerintah dengan Kerja Cepat dan Cerdas Agar Dikenang dan Dicintai Anggota, Mayjen TNI Yanuar Adil: Selalu Berusaha Terbaik Terima Kunjungan Kehormatan Danjen USARPAC, Kasad Sepakat Perkuat Kerja Sama Pangdam II/Swj Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Siap Lanjutkan Program Pejabat Sebelumnya Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda Sukses Melenggang ke Babak Perempat Final Setelah Mengalahkan Yordania Dengan Skor 4-1

Home / Daerah

Senin, 18 April 2022 - 20:27 WIB

Jaksa Amankan Buronan Kasus Pengangkutan Migas di Jambi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang merupakan buronan kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin di Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, terdakwa di kediamannya beralamat di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

“Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan,” kata Sumedana, Senin (18/4/2022).

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa. Setelah diamankan, terdakwa pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jambi Lantik 263 Kepala SMAN, SMKN Dan SLB Se-Provinsi Jambi Tahun 2022

Daerah

Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Jambi Kepada Pegawai Lapuanja

Daerah

Aksi Berbagi Nasi Bungkus, Cara Keluarga Besar HWSB Jambi Peduli Sesama

Daerah

Disbud DKI Dukung Festival Tabuh Beduk di JIS

Daerah

Partai Golkar Kota Jambi Gelar Doa Bersama, Ini Harapan Budi Setiawan

Daerah

Ulu Kasok Tetap Jadi Primadona di Riau

Daerah

Sebanyak 230 Rumah di Selayar Rusak Berat Akibat Gempa di Flores Timur

Daerah

Usut Kaburnya Narapidana, Kemenkumham Sumsel Turunkan Tim