Kasdam II/Swj : Nuzulul Qur’an, Introspeksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Imtaq Yonif 144/JY Terima Pemeriksaan Psikologi Dari Dispsiad Sebelum Berangkat Penugasan Pamtas RI-PNG Jalin Silaturahmi Antar Kontingen, Dansatgas Kizi TNI Konga Kunjungi Camp Bhutan QRF Bina Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Staf Kelurahan Orang Kayo Hitam Pastikan Pekerjaan Berjalan Lancar, Dansatgas Kizi TNI Konga Cek Langsung Progress Pembuatan Drainase

Home / Daerah

Rabu, 16 Maret 2022 - 23:42 WIB

Jatah dari Kemendag, Riau Dapat 2.000 Ton Minyak Curah per Minggu

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Provinsi Riau akan mendapat jatah 2.000 ton minyak curah per minggu dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau,  M Taufik OH usai sidak minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/3/2022).

Baca :  Bencana Banjir Awal Tahun di Kerinci dan Sungai Penuh, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam

“Dari Kemendag, kita di Riau akan mendapatkan jatah minyak curah 2.000 ton per minggu. Minyak ini harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Taufik.

Ia menjelaskan bahwa HET minyak curah kepada pedagang adalah Rp10.500 per liter dan Rp11.500 per liter ke pembeli.

“Hasil sidak bervariasi, ada yang masih ada jual minyak curah kiloan dan yang tidak ada lagi. Namun secara umum tidak ada. Semoga setelah kuota dibagi nanti, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan tolong dijual sesuai HET,” jelasnya.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Untuk pendistribusiannya, kata Taufik sudah ada dua perusahaan yang ditunjuk, yaitu PT PPI dan PT RMI.

Baca :  Budi Setiawan Ajak KB Aritonang Ompusunggu Kota Jambi Menjaga Hubungan Kekeluargaan yang Harmonis

“Mobil tangki minyak curah yang ditunjuk kementerian ada di Dumai, yaitu PT RMI dan PT PPI. Siang tadi, PT PPI juga sudah mengirim satu tangki mobil minyak goreng curah untuk Pekanbaru. Selanjutnya mekanisme pendistribusiannya akan diatur oleh distributor yang ditunjuk kementerian dan lokal,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah dan Dunia Usaha Memiliki Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat

Daerah

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H

Daerah

Gunung Kemukus, Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen

Daerah

Tokoh Masyarakat Jambi H.Kahar : Sosok Budi Setiawan Pemimpin Visioner di Era Milenial

Daerah

Empat Warga Kotabaru Meninggal Dunia Akibat Terdampak Pergerakan Tanah

Daerah

Fly Over Sekip Palembang Segera Dibangun

Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Daerah Sumsel 2021

Daerah

Tim Pemenangan Hery FR Tolak Perpanjangan Masa Pendaftaran Ketua PWI Provinsi Jambi