21 Pati TNI AD Naik Pangkat, Wakasad Sandang Bintang Tiga Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Jambi Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapurna DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Pj Bupati Muaro Jambi Aslog Kasdam II/Swj Cek Swakelola Rumah Prajurit Program Kasad Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI

Home / Warta TNI

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Ingin Lebih Dekat dengan Warga, Babinsa Kodim 0415/Jambi ikuti Kegiatan "Goras Untung"

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Kodim Jambi Gelar Doa Bersama Jelang Pergantian Tahun Baru 2024

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri TA. 2023 Resmi Ditutup

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Tegaskan Siap Amankan Dan Sukseskan Pemilu 2024

Warta TNI

Datangi Gedung Pakuan Bandung, Kasad Doakan Almarhum Emmeril Khan Mumtadz (Eril)

Warta TNI

Satgas TNI 711/Rks Terima Penghargaan Dari BNN Provinsi Papua

Warta TNI

Sambut HUT Ke-76, Persit KCK Koorcabrem 042 Gelar Ceramah Agama Dan Baksos

Warta TNI

Berharap Air Bersih Dari Sumur Bor Dapat Dialirkan ke Rumah Warga

Warta TNI

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftarnya

Warta TNI

Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Takziah di Desa Binaan

Warta TNI

Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg Bersama Puskesmas Kombut Berikan Layanan Kesehetan Gizi Anak Perbatasan