Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, Koops TNI Habema Sita Senpi dan Puluhan Munisi Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Terima Tongkat Komando Pangdam II/Swj Demokrat Kota Jambi : Budi Setiawan yang Pertama Mungkin Ini Kode

Home / Warta TNI

Senin, 19 September 2022 - 17:59 WIB

Kapendam XVII/Cenderawasih : 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Dikenakan Pasal Berlapis

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H (FOTO : Istimewa)

Jayapura, SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Baca :  Kasad Dampingi Panglima TNI terima Kontingen Garuda XXIII-Q/Unifil Purna Tugas

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura, ujarnya.

Adapun keenam Prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan 3 orang lainnya (Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM) masih berada di Subdenpom Timika, ungkap Kapendam.

Baca :  Pangdam II/Swj Tegaskan Tidak Ada Hari Libur, Optimalisasi Lahan Bisa Selesai Satu Minggu

Masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka a.n. Mayor Inf HFD disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, untuk 5 orang tersangka lainnya (Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM), disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, urai Kapendam.

Baca :  Jalin Silaturahmi, Pendam II/Swj Bersama Dinas Perkim Sumsel Galakkan Gate Ball

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika, tandas Kapendam. **

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Momen Hari Anak Sedunia, Dandim 0413/Bangka Besuk Syifa Nur Ahlina

Warta TNI

Hasil Panen Melimpah, Satgas Yonif 143/TWEJ Syukuran Bersama Warga Kiwirok

Warta TNI

Medan Terjal Warnai Patroli Satgas Yonarmed 5/PG

Warta TNI

Ucapan Terimakasih Bapak Mawardi Warga Talang Silungko Kepada Dansatgas TMMD Ke 117

Warta TNI

KRI Diponogoro-365 Uji Kemampuan Dengan Kapal NATO Di Laut Mediterania

Warta TNI

Bagikan Sembako di Geragai, Dandim 0419 Tanjab Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi

Warta TNI

Satgas TNI 113/JS Bagikan Tas dan Buku Sekolah

Warta TNI

Korem 042/Gapu Gelar Kegiatan Penguatan Bela Negara Bagi Generasi Muda