Jayapura, SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.
Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura, ujarnya.
Adapun keenam Prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.
Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan 3 orang lainnya (Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM) masih berada di Subdenpom Timika, ungkap Kapendam.
Masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka a.n. Mayor Inf HFD disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sementara itu, untuk 5 orang tersangka lainnya (Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM), disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, urai Kapendam.
Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.
Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika, tandas Kapendam. **