Lestarikan Pesisir Pantai, Satgas Pam Puter Enggano Laksanakan Pembibitan Pohon Mangrove Nobar Siksa Kubur, Cara Unik Pangdam II/Swj Tingkatkan Keimanan Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional Budi Setiawan Besok Serahkan Formulir Cawako Jambi ke Demokrat

Home / Nasional

Senin, 14 Februari 2022 - 06:42 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamankan Imang Priatna, buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan pasir dan batu tanpa izin di Jawa Barat.

“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Leonard menjelaskan, terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Penambangan dilakukan tanpa izin yang berwenang, dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan pun membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang, karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang dia.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar 18 Dana Indonesiana

Nasional

Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Daerah

Era Digital, Industri Kehumasan Berpotensi Tumbuh

Nasional

Mengenal Kesenian Rontek Pacitan

Nasional

Vaksinasi Covid-19 se-Kecamatan Jaluko Diserbu Warga

Daerah

Presiden RI: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Nasional

CamSoda Review

Nasional

Menyikapi Kenaikan Harga, Pemerintah Dorong Operasi Pasar