Silang Monas Bak Lautan Manusia, Antusias Saksikan Puncak HUT ke-79 TNI Defile Pasukan dan Alutsista Meriahkan HUT Ke-79 TNI di Palembang Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 HUT TNI Ke-79 di Wilayah Tanjab, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Lewat Simbol Kebersamaan Kodim 0419/Tanjab Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:54 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

SRIWIJAYADAILY

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan BT yang merupakan buronan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (26/11/2021).

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT yang merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580.

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca :  Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca :  Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Creating a Relationship Lifestyle in Brazil

Nasional

Milad Muhammadiyah, Puan Maharani Apresiasi Peran untuk Bangsa dan Negara

Nasional

Jenderal Pilot Jet Tempur M Syauqi Jadi Kapten Timnas AMIN, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

Nasional

HPN 2023 : Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

Nasional

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Daerah

Cegah COVID-19 di HPN 2022, Gubernur Sultra Minta Penerapan Prokes Ketat

Nasional

Bantu Ukraina, Jerman Akan Kirim Ribuan Anti Tank dan Ratusan Rudal