Korem Gapu Launching Program Unggulan Kodam II/Swj Dapur Masuk Sekolah Di SDN 94 Danau Sarang Elang Brigjen TNI Ruslan Effendy Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama Tingkat Panda Kodam II/Swj Prajurit Kodim OKU Baksos Bagikan Sembako Semarakkan HUT TNI Ke-78 Danrem 045/Gaya Tinjau Proses Bedah RTLH Di Belitung Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Keluarga Prajurit Yang Sakit

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:54 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

SRIWIJAYADAILY

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan BT yang merupakan buronan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (26/11/2021).

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT yang merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580.

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ways to Have Sex in the Shower

Nasional

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

Nasional

Severe Relationship Online dating services

Nasional

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan

Daerah

Kebun Raya Katingan, Satu-satunya Bertema Koleksi Tumbuhan Buah Tropis
Dok. Humas Kemensetneg

Nasional

Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia

Nasional

Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain Timnas U-20 Jalani TC untuk Piala Asia 2023

Nasional

Kapolri Puji Keberanian La Ode Kritik Polri Dalam “Bhayangkara Mural Festival 2021”