Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim dengan Target Kapal Perilaku Anomali Panglima TNI Lepas Keberangkatan 850 Prajurit Satgas Operasi Pengamanan Papua Panglima TNI Kembali Memberangkatkan 950 Prajurit TNI ke Papua Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif, Babinsa Patroli Pos Kamling di Wilayah Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Pelayangan Bantu Petani Penyemaian Bibit Padi

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:54 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

SRIWIJAYADAILY

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan BT yang merupakan buronan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (26/11/2021).

Baca :  Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Sukseskan Musrenbang Distrik Web Tahun 2023

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT yang merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580.

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca :  Serangan OPM di Pegunungan Bintang Mengancam Keselamatan Warga Pendatang

Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca :  Catatan Akhir Tahun 2022, Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

(Dok. Kementerian PUPR)

Nasional

Berharap Rezeki Ajang MotoGP Mandalika 2022

Nasional

Dari Lima Terdakwa Pembunuh Yosua, Hanya Bharade E yang Tak Ajukan Keberatan

Nasional

200 Juta Suntikan Untuk Satu Tujuan, Yakni Indonesia Akhiri Pandemi

Nasional

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sebelum Idul Fitri 2022 Sudah Beroperasi

Nasional

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

Nasional

Latina Ladies Time frame

Nasional

Menag: Keragamaan adalah Kekayaan Hari Toleransi Internasional

Nasional

Matrimony Dating Sites