Akses Jembatan Terputus, Kodim Lubuk Linggau Kerahkan Babinsa Bantu Seberangkan Warga dan Anak Sekolah Gunakan Perahu dan LCR Lepas Sertijab, Pangdam II/Swj Silaturahmi ke PJ Gubernur dan Kapolda Sumsel Jadi Pendaftar Pertama ke PKB, Budi Setiawan Harap PKB Bisa Koalisi dengan Golkar PJ. Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja Kodam II/Swj Telah Mensukseskan Program Pemerintah dengan Kerja Cepat dan Cerdas Agar Dikenang dan Dicintai Anggota, Mayjen TNI Yanuar Adil: Selalu Berusaha Terbaik

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:53 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi KUR BRI Cijantung

Sriwijayadaily

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap RJT, buronan kasus korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

“Tersangka RJT, diamankan di Perumahan Vila Dago Tol, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-03 / M.1.13 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 9 November 2021, bahwa RJT merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika Bank BRI unit Cijantung pada 2019 memiliki program KUR, dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Melalui Mantri pemrakarsa tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang dibantu oleh beberapa calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur.

“Setelah mendapatkan identitas calon debitur, tersangka RJT mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka RJT,” ujar Leonard.

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta, lalu calon debitur setelah melakukan akad menyerahkan buku tabungan dan ATM ke tersangka atau kepada masing-masing calo, masing-masing calo dan debitur mendapatkan komisi bervariasi dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1juta.

Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp1.178.479.083, dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.

Akibat perbuatan tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara (PT. Bank BRI (Persero) unit Cijantung) sebesar Rp1.178.479.083.

Melalui program tabur, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

Nasional

Kabar Duka, R.A. Nurlisa Eks Smanli82 Palembang Meninggal Dunia

Nasional

Biadab, Bunuh Anggota TNI Dan Istri, OTK Juga Potong Jari Tangan Anak Balitanya

Nasional

Mayjen TNI MS Fadhilah Resmi Jabat Wagub Lemhannas RI

Nasional

Anies Baswedan Resmi Capres 2024 Partai Nasdem
Foto: ANTARA

Nasional

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Nasional

PEA-Indonesia Tandatangani 14 MOU

Daerah

Ekspor dan Impor Cetak Rekor Baru, Surplus Neraca Nonmigas Meroket