Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Nasional

Rabu, 20 April 2022 - 00:01 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Sriwijayadaily.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai dengan Maret 2022.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, hal itu sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Burhanuddin menjelaskan, kasus itu berawal ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak akhir 2021.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Selain itu, para tersangka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SM dan PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringati HPN 2022, PWI Jambi Gelar Donor Darah

Daerah

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

Daerah

Mudik 2022, Pengendara Dihimbau tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Nasional

Going out with Someone Coming from Another Region Online

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Lepas Pawai Kebangsaan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Daerah

Sejarah Panjang Letusan Gunung Semeru

Nasional

Straightforward Marriage Suggestions to Build a long-lasting Relationship