Korem Gapu Launching Program Unggulan Kodam II/Swj Dapur Masuk Sekolah Di SDN 94 Danau Sarang Elang Brigjen TNI Ruslan Effendy Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama Tingkat Panda Kodam II/Swj Prajurit Kodim OKU Baksos Bagikan Sembako Semarakkan HUT TNI Ke-78 Danrem 045/Gaya Tinjau Proses Bedah RTLH Di Belitung Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Keluarga Prajurit Yang Sakit

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bela Anies dari Sentilan Miring, AAS : Anies Merupakan Sosok Berkarakter dan Jujur

Nasional

Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Nasional

Chandra Bhakti : Perlu Dilakukan Evaluasi Capaian Tim Indonesia SEA Games di Vietnam

Nasional

Bensa, Varian Baru Bahan Bakar Nonfosil

Nasional

Menpora Amali Dukung Rencana Kejuaraan Panjat Tebing Tingkat Internasional

Nasional

KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

Nasional

Convert 1 Usd To Eth Us Dollar To Ethereum

Nasional

Methods to Write a Great Profile for Dating Internet site