Agar Dikenang dan Dicintai Anggota, Mayjen TNI Yanuar Adil: Selalu Berusaha Terbaik Terima Kunjungan Kehormatan Danjen USARPAC, Kasad Sepakat Perkuat Kerja Sama Pangdam II/Swj Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Siap Lanjutkan Program Pejabat Sebelumnya Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda Sukses Melenggang ke Babak Perempat Final Setelah Mengalahkan Yordania Dengan Skor 4-1 Saya Budi, Terima Kasih Warga Jambi, Terima Kasih Airlangga

Home / Nasional

Jumat, 8 April 2022 - 22:55 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Nasional

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2021 Cetak Rekor Baru

Daerah

Kemenkunham Riau Deportasi WNA Asal Nigeria, Ini Alasannya

Nasional

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Nasional

Why Are Asian Women of all ages So Fabulous?

Nasional

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Nasional

HPN 2023 : Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

Nasional

Antisipasi Kemungkinan Ancaman Militer, Menhan Perkuat Ketahanan Nasional