Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan Prajurit Kodim 0404/GM Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla Program BPJS Keliling Hadir Di Mayonif 147/KGJ Jalin Silaturahmi, Kodim 0421/LS Adakan Komsos Dengan Keluarga Besar TNI Tingkatkan Perekonomian Warga Satgas Yonif Raider 200/BN Beli Hasil Kebun Warga

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35 WIB

Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Masa Nataru 2021 – 2022

Sriwijayadaily

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan pada Jumat (17/12/2021) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca :  Nasib Bupati Meranti, Dulu Bilang Kemenkeu Berisi Setan-Iblis dan Kini Tersangka Korupsi

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Arif.

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia : wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca :  Selamatkan Kelok 9

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca :  Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Sukseskan Musrenbang Distrik Web Tahun 2023

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Vaksin Merah Putih Dipersiapkan Menjadi Booster Di Tahun 2022

Nasional

Bank 9 Jambi – PWI Siap Berkolaborasi, Berbagi Ilmu Perbankan Untuk Wartawan

Nasional

Presiden Joko Widodo Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri di Istana Merdeka

Nasional

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Nasional

Penghargaan Dari MURI Menjadi Salah Satu Agenda HPN 2023

Nasional

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Nasional

Tidak Mudik Libur Nataru, Jasa Raharja Luncurkan Program Silaturahmi Online

Nasional

Kasad Apresiasi Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng