Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu Gladi Bersih HUT TNI Ke-78, Memukau Para Pengunjung Monas Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI Jelang Peringatan HUT KE-78 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Home / Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:40 WIB

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, PT BAI yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca :  Hamdan Zoelva Lantik Pengurus Syarikat Islam Jambi

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort. Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

Baca :  Ketua KONI Jambi Budi Setiawan Hadiri Pembukaan Latihan SAR

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut, Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Halid.

Baca :  Budi Setiawan Tinjau dan Berikan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Kota Jambi

Lebih lanjut, Halid juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sinergitas Pemprov Dan PWI Siapkan HPN Tahun 2022

Daerah

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Daerah

Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Daerah

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dilanjutkan

Daerah

Inilah 3 Hal Krusial yang Diantisipasi dalam Angkutan Lebaran 2022

Daerah

AHY Resmi Melantik Mashuri Sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi

Daerah

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua

Daerah

HD Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Sumsel Masa Khidmad 2021-2026