Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah Jalin Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Bersama Warga Masyarakat Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Lepas Perwira Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat

Home / Regional

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:40 WIB

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, PT BAI yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca :  Gubernur Jambi Lepas Delegasi PWI Provinsi Jambi ke HPN 2023 di Medan

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort. Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

Baca :  Penuh Filosofi, Logo Porprov Jambi Ke-XXIII Resmi Dirilis

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut, Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Halid.

Baca :  26 Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkup Pemkab Tanjab Barat Resmi Dilantik

Lebih lanjut, Halid juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Share :

Baca Juga

Regional

Puluhan Hektar Lahan di Riau Terbakar

Regional

163 CPNS Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan PNS

Regional

Banjir Sekadau, Kalimantan Barat, Satu Warga Meninggal Dunia

Nasional

BPBD di 34 Provinsi Diminta Siaga Hadapi Potensi Bahaya Hidrometeorologi Basah

Nasional

Empat Warga Kotabaru Meninggal Dunia Akibat Terdampak Pergerakan Tanah

Regional

KKP Kirim Tim ke Perairan Ketapang Cek Limbah Rapid Antigen

Olahraga

Penuh Filosofi, Logo Porprov Jambi Ke-XXIII Resmi Dirilis

Regional

Sambangi Rumah ke Rumah, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Melaksanakan Komsos Dan Pengobatan Gratis Kepada Warga Binaan