Pangdam Cenderawasih Bersama Mentan RI Tinjau Pompanisasi Di Tanah Miring Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sidang Pantukhir Panda Jayapura Cata PK TNI AD Gel. I TA 2024 Panglima TNI : Hati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak, Serta Selalu Menjaga Kewaspadaan Dimanapun Berada 5 Kandidat Ramaikan Bursa Pilwako Jambi 2024, Budi Setiawan Orang Pertama Ambil Formulir di Demokrat Pimpin Upacara Bendera 17-an, Danrem 042/Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

Home / Nasional

Senin, 6 Juni 2022 - 18:46 WIB

KKP Sita 4,7 Ton Ikan dari Tiongkok Dan Malaysia

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau.

Hal itu, menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Adin menyebutkan, bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk itu masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin dalam keterangan resmi KKP, Senin (6/6/2022).

Adin juga memastikan, bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” ujar Adin.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri KP Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju KTT G20, Bali Menggeliat Lagi

Nasional

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Nasional

Ikuti Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Sampaikan Visi “TNI adalah Kita”

Nasional

Bantai Nepal 7-0, Timnas Indonesia Pastikan Lolos ke Piala Asia 2023

Nasional

Diresmikannya 3 DOB Papua, Kini Indonesia Miliki 37 Provinsi

Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

Nasional

Pertamina Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

Nasional

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk