Anggota Koramil 11/Jambi Timur Goro Dirumah Ibadah Danramil 01/Suak Kandis Ikuti Safari Ramadhan Pemkab Muaro Jambi di Masjid Roudotul Jannah Berkah Ramadhan, Babinsa Bagikan Sembako Bagi Warga Tak Mampu Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Rapat Sosialisasi Jamban Keluarga Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah

Home / Nasional

Selasa, 28 Desember 2021 - 20:44 WIB

KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang yang Melanggar Aturan

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. KKP menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (28/12/2021).

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut. Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

Baca :  Penghargaan Dari MURI Menjadi Salah Satu Agenda HPN 2023

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Baca :  PPKM di Indonesia Resmi Dicabut

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan. Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

“Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkas Adin.

Baca :  Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain Timnas U-20 Jalani TC untuk Piala Asia 2023

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.

KKP di era Menteri Trenggono terus mendorong tata laksana perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai Panglima. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Marriage Tips For Healthful Relationships

Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

Nasional

Ways to Date a Cute Thailänder Girlfriend

Nasional

Sinergi KPU-Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

Nasional

Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Nasional

Kepala BNN: Prestasi dan Olahraga Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba

Nasional

Deklarasi Nasional Relawan Anies P-24 Berlangsung Meriah

Nasional

How to Choose the Best Russian Bride Web page