Silang Monas Bak Lautan Manusia, Antusias Saksikan Puncak HUT ke-79 TNI Defile Pasukan dan Alutsista Meriahkan HUT Ke-79 TNI di Palembang Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 HUT TNI Ke-79 di Wilayah Tanjab, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Lewat Simbol Kebersamaan Kodim 0419/Tanjab Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Home / Nasional

Selasa, 28 Desember 2021 - 20:44 WIB

KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang yang Melanggar Aturan

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. KKP menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (28/12/2021).

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut. Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Baca :  Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan. Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

“Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkas Adin.

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.

KKP di era Menteri Trenggono terus mendorong tata laksana perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai Panglima. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Lima Persiapan Pemerintah Jelang Libur Nataru 2021
Foto: AYH/Humas Menkominfo

Daerah

Menkominfo Minta Pemda Terus Pantau Penerapan Prokes

Nasional

Bantai Nepal 7-0, Timnas Indonesia Pastikan Lolos ke Piala Asia 2023

Nasional

Suap Masih Jadi Kasus Korupsi Terbanyak Ditangani KPK

Nasional

AP I Prediksikan Lonjakan Penumpang Lebaran 2022 Capai 452 Persen

Nasional

Empuknya Prospek Bisnis Kayu Ringan

Nasional

Pergelaran Teater Tonggak ‘Lesung Luci’ Menjadi Penutup Temu Teater Jambi 2022

Nasional

Anies Baswedan Resmi Capres 2024 Partai Nasdem