Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah Jalin Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Bersama Warga Masyarakat Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Lepas Perwira Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat

Home / Regional / Warta TNI

Kamis, 18 November 2021 - 18:24 WIB

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

SRIWIJAYADALY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan puluhan rumah dinas yang berada di Komplek Orion Kel. Sekip Jaya Palembang, Komplek Naskah KM. 7 Kel. Sukarami Palembang dan Komplek Pintu Besi Kel. Plaju Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas di tiga lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas yang menyatakan rumah dinas di lokasi tersebut merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, yang mana tanah dan rumah dinas Komplek Orion yang beralamat di jalan Orion Kelurahan Sekip Jaya Palembang milik sah Kodam II/Sriwijaya, hal ini sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 04.01.09.03.4.00008 tanggal 14 Januari 2013.

Baca :  Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif, Babinsa Patroli Pos Kamling di Wilayah

Selanjutnya, untuk rumah dinas Komplek Naskah yang beralamat di jalan Naskah Sukarami Palembang, sudah terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD Tahun 1961 Noreg 30418046. Sedangkan rumah dinas Komplek Pintu Besi Plaju terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD sebagai tanah milik dengan nomor Registrasi 30418036.

Baca :  Babinsa Minta Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca :  Heroik !! Anggota Kodim 0410/Bandar Lampung Amankan Terduga Pelaku Pencuri dari Amuk Massa

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Sriwijaya)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

TMMD di Batanghari Wujudkan Pogram Pembangunan Berkelanjutan

Warta TNI

Korem 042/Gapu Gelar Pembinaan Peningkatan Kemampuan Keluarga Besar TNI

Nasional

Gunung Kemukus, Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Sertijab Danyon 751/VJS

Warta TNI

Kasal Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Presidensi G20 di Koarmada II

Warta TNI

Danrem 045/Gaya Silaturahmi Ke Gubernur Kep. Bangka Belitung

Warta TNI

Wakili Dandim, Kasdim OKU Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana Alam

Warta TNI

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dampingi Petani Binaannya Merawat Tanaman Jagung