SRIWIJAYADAILY
Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan rumah dinas yang berada di Komplek Benteng Kuto Besak Jalan Rumah Bari 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, Rabu (24/11/2021).
Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Benteng Kuto Besak merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor 04.01.11.05.4.00152 tanggal 22 Juli 2020.
Selanjutnya, kami sdh memberikan surat peringatan pertama tanggal 26 juli 2021, surat peringatan kedua tanggal 9 Agustus 2021 dan surat peringatan ketiga 24 Agustus 2021, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tanggal 22 oktober 2021.
“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.
Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan”, ujarnya.
Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, lancar dan aman”, tutur Kapendam.
“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Swj)