Jadi Kepercayaan Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Diminta Warga Untuk Khitan Anaknya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Komsos di Bulan Puasa, Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Ramadan Penuh Berkah, Korem 043/Gatam Bagikan Takjil Gratis

Home / Nasional / Regional / Warta TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:29 WIB

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rudin di Komplek Benteng Kuto Besak

SRIWIJAYADAILY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan rumah dinas yang berada di Komplek Benteng Kuto Besak Jalan Rumah Bari 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, Rabu (24/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Benteng Kuto Besak merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor 04.01.11.05.4.00152 tanggal 22 Juli 2020.

Baca :  Pangdam IV/Diponegoro Bantu Warga Terdampak Banjir Di Sukoharjo

Selanjutnya, kami sdh memberikan surat peringatan pertama tanggal 26 juli 2021, surat peringatan kedua tanggal 9 Agustus 2021 dan surat peringatan ketiga 24 Agustus 2021, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tanggal 22 oktober 2021.

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Baca :  Wujud Manunggalnya Satgas Yonif 143 TWEJ Dengan Masyarakat Di Perbatasan Papua

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan”, ujarnya.

Baca :  Kasiops Kasrem 042/Gapu Tutup Latihan Pembinaan Mental dan Disiplin Karyawan PTPN VI Jambi

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, lancar dan aman”, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Swj)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2021

Nasional

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Warta TNI

Kibarkan Merah Putih, Kontingen Garuda UNIFIL Berhasil Pertahankan Predikat Juara pada Kejuaraan SASCO 2023

Warta TNI

Dandim 0416/Bute Bersama Bupati Bungo Panen Raya Cabai Merah

Warta TNI

Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Langsung TMMD Reg Ke-114 Kodim 1701/Jayapura Di Arso Timur Kab. Keerom

Warta TNI

Lima Kabalakdam II/Sriwijaya Resmi Diserahterimakan

Warta TNI

Melalui Komsos, Babinsa Sosialisasikan Prokes Di Kampung Kemon Jaya