Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Nasional

Minggu, 29 Mei 2022 - 18:54 WIB

Kominfo-KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memilliki mekanisme pengaduan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Kominfo.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo, Doddy Setiadi, mengatakan efektifitas penanganan pengaduan tindak pidana korupsi tersebut akan ditingkatkan dengan mengintegrasikan WBS Kominfo dengan WBS Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar kedua instansi.

“Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Irjen Kominfo dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan KPK di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.

Penandatangan mengenai Integrasi aplikasi  (WBS) Kominfo dengan WBS Tipikor KPK itu dilakukan Irjen Kominfo Doddy Setiadi bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana.

Dalam acara itu, Irjen Kementerian Kominfo didampingi Sekretaris Itjen Kementerian Kominfo, Cecep Ahmed Feisal; Inspektur III Kementerian Kominfo, Nizam Waham; dan Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.

Sementara dari KPK hadir pula Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo; dan Plt. Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso, serta perwakilan Biro Hukum dan Biro Perencanaan masing-masing lembaga.

Menurut Irjen Doddy Setiadi, perjanjian kerja sama itu mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi tersebut dipastikan tetap mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

“Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Doddy Setiadi menjelaskan, PKS ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo, khususnya area penguatan pengawasan.

Selain itu, sinergi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

“Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,” tegasnya.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana, mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi  penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.

Menurutnya, pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Begini agar Terhindar dari Aplikasi “MyPertamina” Palsu

Nasional

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Nasional

KONI Berkomitmen Berantas Praktik Doping
Foto: Choirul

Nasional

Media Center Indonesia MotoGP Mandalika 2022 Resmi Beroperasi

Nasional

APBN Instrumen untuk Mencapai Tujuan Nasional

Nasional

Ceramah Menko Marves Kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad

Nasional

Sepanjang 31 Tahun Indonesia 14 Kali Juarai Thomas Cup
Foto: Wahyu/InfoPublik

Nasional

Menkominfo-Dewan Pers Jajaki Model Payung Hukum Publisher Right